Ibu Kota Negara

Gaji PNS dan Karyawan Swasta yang Mau Kerja di IKN Bebas Pajak Penghasilan, Begini Respons Pekerja

Gaji PNS dan karyawan swasta yang mau kerja di IKN bebas pajak penghasilan, begini respons pekerja.

Editor: Diah Anggraeni
Instagram @nusantaraforestcity
Ilustrasi. Gaji PNS dan karyawan swasta yang mau kerja di IKN bebas pajak penghasilan, begini respons pekerja. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gaji PNS dan karyawan swasta yang mau kerja di IKN bebas pajak penghasilan, begini respons pekerja.

Berbagai insentif disiapkan pemerintah bagi para pekerja yang berminat pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satunya adalah menawarkan pembebasan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21).

Insentif PPh 21 bagi para pekerja di IKN akan ditanggung pemerintah (DTP).

Dengan demikian, pekerja IKN dapat menerima gajinya tanpa potongan pajak penghasilan.

Lantas, apakah insentif berupa pembebasan PPh pasal 21 itu dinilai cukup menarik bagi para pekerja? Simak ulasannya dalam artikel ini.

Baca juga: Obral Hunian Gratis dan Hapus Pajak Penghasilan, Cukupkah Menarik Minat ASN Pindah ke IKN Nusantara?

Baca juga: Sepeda Motor Dilarang Masuk KIPP IKN, GoFood Antar Pakai Micro Mobility

Baca juga: Kawasan IKN Jadi 10 Minutes City, Mandat Presiden: 80 Persen Transportasi Umum

Sebelumnya, Staf Ahli Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk menarik minat partisipasi pembangunan IKN.

Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Di Ibu Kota Nusantara.

"Yang antara lain kalau terkait dengan fiskal memberikan aturan terkait PPh, PPN, dan kepabeanan," kata dia, dalam diskusi virtual, dikutip Senin (4/12/2023).

Lebih lanjut Yon menyebutkan, salah satu insentif perpajakan yang disiapkan ialah PPh pasal 21 ditanggung pemerintah.

Dengan demikian, karyawan yang bekerja di IKN dapat menerima gaji penuh tanpa potongan PPh.

Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah itu akan diberikan untuk semua golongan karyawan.

"Jadi intinya yang pindah ke sana bekerja di sana berdomisili di sana karyawannya pphnya ditanggung pemerintah," katanya.

Baca juga: Ada IKN Nusantara, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden atas Usulan DPRD, Masuk Pasal RUU DKJ

Kata Para Pekerja

Alif (27), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu kementerian menilai, insentif berupa pembebasan PPh itu sudah cukup menarik.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved