Ibu Kota Negara

Gaji PNS dan Karyawan Swasta yang Mau Kerja di IKN Bebas Pajak Penghasilan, Begini Respons Pekerja

Gaji PNS dan karyawan swasta yang mau kerja di IKN bebas pajak penghasilan, begini respons pekerja.

Editor: Diah Anggraeni
Instagram @nusantaraforestcity
Ilustrasi. Gaji PNS dan karyawan swasta yang mau kerja di IKN bebas pajak penghasilan, begini respons pekerja. 

Sebab, gaji yang akan diterima nantinya tidak lagi dipotong oleh PPh.

Akan tetapi, pembebasan PPh itu tidak cukup menarik minatnya untuk dipindahkan ke IKN.

Masih terdapat berbagai pertimbangan penting lain yang perlu diperhitungkan untuk bermigrasi ke wilayah baru.

"Sebenarnya secara persentase dan nominalnya (pembebasan PPh) sudah cukup menarik. Namun untuk menarik minat pindah ke IKN sepertinya belum," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Menurutnya, untuk pindah ke IKN, dirinya perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tempat tinggal, lapangan kerja bagi keluarga, hingga biaya hidup.

Maklum saja, berbagai aspek yang ia sebutkan sudah terpenuhi saat ini di daerah tempat tinggalnya yakni Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Oleh karenanya, Alif bilang, pemerintah perlu menyiapkan insentif yang lebih komprehensif agar dapat menarik minatnya untuk dipindahkan ke IKN.

"Terutama untuk pasangan yang sebelumnya sudah bekerja harus ada jaminan tersedianya lapangan pekerjaan untuk mendapatkan pekerjaan baru di IKN," ujarnya.

"Atau jika tidak bisa dipenuhi harus ada insentif tambahan dalam bentuk tunjangan keluarga untuk setidaknya mengganti kehilangan penghasilan karena pindah ke IKN," sambungnya.

Baca juga: 7 Tempat Wisata yang Punya Vibes Menenangkan di Balikpapan, Terbaru di IKN Nusantara

Sementara itu, Denny (28) yang merupakan seorang pegawai rumah sakit menilai, insentif berupa pembebasan PPh 21 tidak menarik minatnya untuk pindah ke IKN.

Pasalnya pembebasan potongan pajak penghasilan dinilai tidak sebanding dengan penyesuaian pendapatan yang akan diterima.

Ia menjelaskan, saat ini dirinya bekerja di Kota Bekasi, yakni wilayah dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di kisaran Rp 5,3 juta per bulan, tertinggi di Indonesia.

Apabila dirinya pindah ke IKN, maka pendapatan yang diterima berpotensi menurun, mengingat UMK di wilayah Kalimantan Timur berada di ksiaran Rp 3,2 juta per bulan.

"Insentifnya sebatas pembebasan PPh 21 aja yang nilainya enggak begitu besar ditambah UMR-nya kemungknan masih rendah," tutur dia.

Padahal, dengan bermigrasi ke wilayah baru, dirinya membutuhkan pengeluaran besar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved