TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Beberapa waktu lalu, Forum Guru PPPK Paser Angkatan III Tahun 2023 mendatangi kantor DPRD Paser untuk audiensi membahas nasib mereka.
Rombongan dari Forum Guru PPPK Paser tersebut diterima oleh Sekretaris DPRD Paser Muhammad Iskandar Zulkarnain, pada 6 Desember lalu di Ruang Rapat Penyembolum Sekretariat DPRD Paser.
Sekretaris DPRD Paser Muhammad Iskandar Zulkarnain membeberkan, pada audiensi tersebut ada beberapa hal yang disampaikan oleh Ketua Forum Guru PPPK angkatan III, Indo Asse Nur Aini.
Baca juga: DPRD Paser Komitmen Perjuangkan Nasib Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer untuk Masuk PPPK
"Salah satunya yaitu meminta agar difasilitasi untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan anggota DPRD Paser dan dinas terkait," terang Zulkarnain, Jumat (8/12/2023).
Permintaan RDP tersebut, guna memperjelas kesetaraan jumlah Tunjangan Profesi Pendidikan (TPP) untuk guru sertifikasi.
"Itu permintaan mereka untuk dilakukan RDP, guna memperjelas kesetaraan TPP guru sertifikasi khususnya untuk guru PPPK angkatan ke-III tahun 2023," tambahnya.
Diungkapkan, hasil dari audiensi itu menjadi catatan bagi dirinya sebagai bahan laporan kepada pimpinan untuk dibuat telaahan RDP dengan jajaran guru PPPK.
Hal itu dilakukan, lantaran lembaga DPRD Paser memiliki regulasi tersendiri dalam penyusunan agenda kegiatan dan harus melalui beberapa tahapan.
Baca juga: Gandeng Politeknik Negeri Samarinda, Pemkab dan DPRD Paser Wujudkan Kampus Mandiri 2026
"Untuk mengakomodir aspirasi yang telah disampaiakan forum guru PPPK, bukanlah wewenang sekretaris DPRD melainkan ada banyak pihak yang memiliki kewenangan yang nantinya harus dilibatkan," ungkapnya.
Zulkarnain juga berpesan kepada Forum Guru PPPK Kabupaten Paser angkatan ke-III tahun 2023, untuk tetap fokus mencari solusi dan dapat berkoordinasi dengan baik kepada induk organisasi.
"Supaya tidak menimbulkan konflik kedepannya, sehingga tujuan dan harapan guru PPPK dapat tercapainya sebagaimana yang diharapkan," tamdasnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Guru PPPK angkatan ke-III, Indo Asse Nur Aini mengatakan kesetaraan jumlah Tunjangan Profesi Pendidikan (TPP) untuk guru sertifikasi disuarakan sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan para guru PPPK.
"Itu merupakan upaya kami dalam meningkatkan kesejahteraan para guru PPPK, sehingga kami dapat lebih maksimal dan fokus dalam mengemban tugas yaitu mencerdaskan anak bangsa," tutur Aini. (*)