TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menyindir capres yang kritik IKN Nusantara.
Dalam sindirannya, Bahlil menyebut capres yang kritik IKN Nusantara ini menyebabkan sejumlah investor ragu.
Namun, Bahlil optimis investor asing bakal segera masuk ke IKN Nusantara.
Bahlil mengatakan investor asing akan masuk ke IKN Nusantara pada tahap ke-2 yakni setelah HUT RI tahun 2024 mendatang.
Baca juga: Kisah Warga yang Tersisih Usai Lahannya Diambil Proyek IKN Nusantara, Menikmati? Kami Ini Tersingkir
Baca juga: Cerita Warga di IKN Nusantara, Khawatir Tersingkir setelah Tetangga Terpaksa Tinggalkan Kampung
Baca juga: Warga Tersingkir dari IKN Nusantara, Uang Ganti Rugi Rumah dan Kebun tak Cukup untuk Beli Lahan
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan sudah ada investor asing yang menyampaikan minatnya untuk masuk ke IKN Nusantara.
Hanya saja, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), investor lokal harus diutamakan terlebih dahulu masuk ke IKN sampai gelaran upacara HUT RI 2024.
"Tapi mereka akan masuk dalam tahap kedua.
Setelah tahap pertama ini selesai, habis itu tahap kedua.
Setelah kita upacara di 17 Agustus.
Tapi tanahnya sudah di clear-kan," ujar Bahlil kepada awak media di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Jawab Bahlil Soal IKN, Anies: Jangan Paksa Investor.
Sebelumnya, Bahlil menyindir capres yang sering kritik IKN Nusantara.
"Sekarang kan banyak investor yang mulai nanya, mulai ada keraguan.
Karena ada beberapa capres yang menyampaikan visi dan misinya itu melahirkan keraguan bagi investor," kata Bahlil di acara peresmian Media Center Indonesia Maju di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (4/12/2023), dikutip dari Kompas TV.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul "Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik", Bahlil memang tidak menyebut siapa sosok capres yang dia maksud.
Namun, ia menegaskan bahwa proyek pembangunan IKN punya landasan hukum kuat berupa Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.