Bagja menyatakan, kajian ini merupakan inisiatif Bawaslu sendiri. Hal ini karena Bawaslu menemukan adanya video yang beredar mengenai kehadiran Mayor TNI Teddy dalam debat capres pertama 12 Desember lalu di kubu pendukung Prabowo-Gibran.
"Dari Bawaslu, dari temuan kami. Tentu akan kita temukan dulu ya, ini dimasukkan, ini di medsos sudah ramai sudah sampai di kami, sudah sampai di tempat saya, juga sudah kami teruskan," tutur Bagja. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Sebut Panglima TNI yang Berwenang Beri Sanksi ke Ajudan Prabowo Mayor Teddy", Klik untuk baca: