Ibu Kota Negara

61 Titik Tambang di IKN Nusantara Masih Aktif, Myrna Safitri tak akan Perpanjang Izinnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri saat jumpa pers di Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara IKN. Pada prinsipnya, pihaknya menyadari bahwa keberadaan kegiatan penambangan ilegal ini tidak sejalan dengan upaya untuk membangun kota hutan di IKN Nusantara. 

- Dinas terkait di Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun, Myrna Safitri, menerangkan satgas ini dibentuk untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kegiatan ilegal di bidang pertambangan.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Patahkan Argumen Cak Imin Soal IKN Nusantara, Budiman: Pemahaman Belum Sempurna

"Karena tidak dipungkiri bahwa di kawasan pengembangan itu masih ada (kegiatan penambangan), yang sejauh ini akan terus dilakukan upaya pendataan (satgas)," ulasnya.

Ke depan, pihaknya akan kembali memperbaiki struktur organisasi untuk memperkuat tugas pokok dan fungsi satgas.

Dengan membagi kompartemen mau pun kelompok kerja (pokja) dan menambahkan beberapa personel.

"Kami juga akan menyusun rencana kerja satgas," tegas Myrna Safitri.

Baca juga: Rasakan Dampak Ekonomi Pembangunan IKN Nusantara, Wali Kota Balikpapan Sebut Janji Anies Tak Logis

Karena persoalan illegality ini tidak hanya di sektor pertambangan tapi juga dari sektor lain.

"Sehingga itu kami juga akan memperluas lingkup kerja satgas ini," tutur Myrna Safitri.

Berdasarkan dengan kebijakan tata ruang dalam pembangunan IKN, maka Myrna Safitri, menuturkan otorita perlu membuat kebijakan untuk meratorium penerbitan izin pertambangan di kawasan IKN Nusantara. 

Merujuk kebijakan, bahwa pemerintah tidak akan menerbitkan izin baru, termasuk juga memperpanjang ataupun meningkatkan status dari izin-izin yang ada.

Sementara terhadap penambang basis legal yang sah dan masih aktif, OIKN menghormasti demikian.

Baca juga: Budiman Patahkan Argumen Cak Imin, Sebut Pemahaman Cawapres Anies Soal IKN Nusantara Tak Sempurna

Namun secara ketat akan mengawasi dan memastikan perusahaan bisa melaksanakan tanggung jawab pasca tambang.

"Karena secara teknis, (tanggung jawab pasca tambang) itu diperlukan," ujar Myrna Safitri.

Ilustrasi pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara, Kalimantan Timur. (Instagram @nusantaraforestcity)

"Dan ketika IKN ini ada, kegiatan reklamasi itu tentu harus disesuaikan dengan fungsi ruang yang ada," ucap Myrna Safitri. 

Misal jika kegiatan penambangan ternyata berada pada kawasan lindung, tentu harus disesuaikan dengan fungsi lindungnya.

Kemudian jika berada di area budidaya atau khususnya area-area tanaman pangan, maka kegiatan reklamasinya juga harus disesuaikan dengan fungsi tersebut.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini