Pilpres 2024
Kasus Aiman Naik Penyidikan, Polisi Temukan Dugaan Pidana di Isu Polri Tak Netral di Pilpres 2024
Kasus Aiman Witjaksono naik penyidikan, polisi temukan dugaan pidana di isu Polri tak netral di Pilpres 2024
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus tuduhan Polri tidak netral di Pilpres 2024 berbuntut panjang.
Diketahui, isu aparat tak netral ini dimunculkan jurnalis non-aktif Aiman Witjaksono.
Di Pilpres 2024, Aiman Witjaksono bergabung ke kubu Ganjar-Mahfud.
Terbaru, Polda Metro Jaya saat ini telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Yang jelas (saat ini) sudah naik sidik (penyidikan)" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Capres Terbaru Akhir 2023, Disusul Prabowo, Anies Tak Dominan di Jakarta
Ade mengatakan naiknya status kasus tersebut menjadi penyidikan karena ditemukannya dugaan tindak pidana dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Adapun gelar perkara kasus tersebut dilakukan penyidik pada Kamis (28/12/2023) kemarin.
"Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik," singkatnya.
Nantinya, kata Ade, pihaknya akan kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini termasuk Aiman Witjaksono untuk diperiksa.
"Nanti, nanti kita update (rencana tindak lanjutnya)" jelasnya.
Saat status kasus masih di penyelidikan, Aiman sendiri sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Selasa (5/12/2023) lalu dengan dicecar kurang lebih 60 pertanyaan.
Dalam kasus ini, total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.
Dalam hal ini, Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Capres 2024, 3 Survei Elektabilitas, Terjawab Pasangan yang Berpeluang Menang
Tuding Aparat Tak Netral
Sebelumnya, Kubu pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengaku menemukan sejumlah kasus ketidaknetralan aparat dalam Pilpres 2024.
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.