Pilpres 2024

Bawaslu Sebut Ada Pelanggaran Hukum Lain Saat Gibran Bagi Susu, Sorot Pasha Ungu Hingga Eko Patrio

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).

TRIBUNKALTIM.CO - Bawaslu Jakarta Pusat akhirnya menyatakan ada pelanggaran hukum yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming.

Diketahui, Bawaslu Jakarta Pusat mendalami aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran di acara car free day (CFD), Minggu (3/12/2023).

Hal yang jadi sorotan Bawaslu adalah kehadiran para politikus PAN di acara bagi-bagi susu tersebut.

Yakni Pasha Ungu, Eko Patrio hingga Uya Kuya.

Sebelum adanya hasil kajian tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat mendapati temuan yang akhirnya diklarifikasi kepada beberapa pihak termasuk kepada Gibran Rakabuming Raka sendiri.

Baca juga: Alasan Megawati Minta Pendukung Ganjar-Mahfud Tak Percaya Survei, Cek 10 Hasil Survei Capres Terbaru

Dalam temuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan ada dugaan kepentingan politik dalam momen CFD tersebut.

Sebab, aktivitas Gibran membagikan susu turut didampingi para kader sekaligus calon anggota legislatif dari PAN.

Mereka yakni, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya, ketiganya juga masuk dalam pihak yang dimintai klarifikasi.

Temuan itu dituangkan Bawaslu Jakarta Pusat dalam hasil kajian atas klarifikasi beberapa pihak yang ditandatangani dan dicap langsung Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016," tulis surat hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah mengeluarkan hasil kajian atas dugaan pelanggaran oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang didasarkan pada aktivitasnya yang membagikan susu gratis saat car free day (CFD) kepada warga.

Dalam hasil kajiannya itu, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan kalau aktivitas Gibran bersama beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) di hari Minggu 3 Desember 2023 lalu sebagai pelanggaran hukum.

Adapun peraturan yang dilanggar yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Berdasarkan surat hasil kajian temuan yang ditandatangani dan dicap Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Berikut bunyi hasil kajian atas temuan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap aktivitas Gibran Rakabuming Raka, dan beberapa kader PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Halaman
123

Berita Terkini