Karena mengidolakan sosok Gus Dur, Haji Her memastikan ia tidak akan menjual mobil tersebut meskipun ada yang menawar mahal.
Baca juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Pidana Pemilu dari Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Kata TKN Prabowo-Gibran
"Ini mobil satu-satunya di Indonesia. Kalau rencana memang tidak mau dijual lagi."
"Meski ada yang nawar Rp4 miliar, tidak saya kasih," tegasnya.
Bawaslu Bakal Panggil Secepatnya
Diketahui, pemanggilan yang akan dilakukan Bawaslu Kabupaten Pamekasan ini merupakan tindak lanjut dari aksi Gus Miftah bagi-bagi uang, yang kemudian viral di media sosial.
Bawaslu Kabupaten Pamekasan pun memastikan pihaknya akan menyelesaikan kasus tersebut secepat mungkin.
"Orang (Gus Miftah) yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang."
"Untuk menuntaskan penanganan kasus ini, kami punya waktu selama 14 hari, sejak sidang pleno digelar dan keluar penetapan (keputusan)."
"Namun, kami berjanji akan berusaha secepat mungkin agar kasus ini segera selesai, tanpa harus menunggu waktu 14 hari," tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi, Rabu (3/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Sebelumnya, aksi Gus Miftah bagi-bagi uang tersebut viral di media sosial.
Aksi itu berlangsung di sebuah gudang milik pengusaha tembakau di Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Dalam video yang beredar, Gus Miftah terlihat membagikan uang pecahan Rp50 ribu pada warga setempat.
Sementara, ada sosok di belakang Gus Miftah membentangkan kaus bergambar Prabowo sambil menyerukan ajakan untuk mencoblos capres nomor urut dua itu.
"Coblos 02," kata sosok tersebut.
Selain itu, dalam bantahannya, Gus Miftahmenegaskan dirinya bukan bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.