Beleid menyebutkan, kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU (Pemilu)," ucapnya.
Ari menuturkan, ketentuan yang disampaikan Jokowi terkait presiden boleh berkampanye bukan hal baru.
Bahkan, presiden-presiden sebelumnya, juga turut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya.
"Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas, dengan partai politik yang didukungnya, dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," ucap Ari.
Kendati begitu, lanjut Ari, ada beberapa syarat bila presiden hingga kepala daerah turut berkampanye.
Mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang melekat dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku.
Lalu, mereka harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dengan begitu, UU Pemilu menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti aturan.
Di sisi lain, Jokowi juga menegaskan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main.
"Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang, maka tidak boleh dilakukan. Itu artinya, presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti/ patuh pada aturan main dalam berdemokrasi," jelas Ari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Nilai Banyak yang Salah Artikan Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Berkampanye", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/01/25/13484181/istana-nilai-banyak-yang-salah-artikan-pernyataan-jokowi-soal-presiden-boleh?page=all#page2.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak dalam Pemilu, Ma'ruf Amin Tegaskan Bakal Netral", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/01/25/16231811/jokowi-bilang-presiden-boleh-berpihak-dalam-pemilu-maruf-amin-tegaskan-bakal.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.