TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketiga Politisi Kaltim larut dalam diskusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja terdapat kesamaan untuk merevisi regulasi tersebut dari paslon nomor urut 1 dan 2.
Nobar Debat dan Diskusi Capres 2024 bertajuk 'Jamuan Terakhir' berlangsung di Lapongka Cafe, Kota Balikpapan, Minggu (4/2/2024).
Ketiga politisi Kaltim hadir Ketua DPW PKB Kaltim, Syafruddin; Ketua DPD Partai Golkar Kaltim, Rudy Masud; dan Ketua DPD Partai Hanura Kaltim, Surpani Sulaiman.
Baca juga: Akhirnya Jokowi Minta Projo Cabut Laporan Soal Butet di Polisi, Disinggung Ganjar di Debat Capres
Rudi Mas'ud menanggapi pernyataan paslon nomor urut 1 dan 3 yang bersepakat dalam hal merevisi omnibus law terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Padahal, dulu sebelumnya PKB, partai yang dipimpin oleh Cak Imin (Muhaimin Iskandar) menyetujui adanya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.
"Pertama berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, kebetulan saya ada di Senayan, yang perlu dipahami teman-teman semua, saya rasa ini kan para legislator, UU dibuat antara DPR dan Pemerintah, Pak Muhaimin sebagai pimpinan DPR beliau (waktu itu) paling menyetujui tentang UU Cipta Kerja, jadi menurut saya clear and clean (CnC)," tegas pria yang duduk menjadi Anggota Komisi III DPR RI dapil Kaltim ini.
"Saya perlu klarifikasi, kalau kepala daerah, Mas Gibran juga. Keliru kalau itu yang disampaikan," imbuh Rudi Mas'ud.
Lebih lanjut Politikus Golkar Kaltim ini menegaskan, bahwa berkaitan dengan UU Cipta Kerja yang namanya UU Omnibus Law, banyak sekali UU yang akhirnya dirapikan.
Baca juga: Hasil Survei Capres Terkuat di Debat Capres Edisi Terakhir versi Litbang Kompas, Semua Nilai Positif
Tujuan pemerintah dan DPR agar ada keberlangsungan kepastian hukum untuk para pengusaha dan investor.
UU Cipta Kerja ini menyeimbangkan investor dengan pekerja, supaya ada keseimbangan di dalam kegiatan pertumbuhan ekonomi.
Rudi Mas'ud menegaskan, UU ini juga melalui proses panjang.
Terkait dirapikan, persoalannya ada di judicial review, dimana proses ini bisa disampaikan poin mana yang ditolak sehingga tinjauan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada yang ditolak ada keputusan dari MK (melalui judicial review), tapi sampai hari ini semua setuju, tidak ada yang menolak UU itu. Partai Hanura kan tidak ada di senayan, mohon maaf ini. Jadi berkaitan dengan ini saya didalam situ, membahas dan membacanya, UU ini banyak keuntungannya, bukan hanya untuk pengusahanya ekonomi bisa tumbuh, perlu ada kepastian hukum, kalau tidak perusahaan besar akan hengkang dari Indonesia," beber Rudi Mas'ud.
Baca juga: Pengamat Bongkar Motif Anies Main Manis di Debat Capres Terakhir, Tak Lagi Agresif Serang Prabowo
Persoalan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, menurut Rudi Mas'ud, sekali lagi tidak ada masalah, jika ada tuntutan sudah disiapkan jalur judicial review dan disana dilaksanakan proses uji materi terkait mana saja yang perlu ada kesesuaian.
Karena membuat UU ini adalah tugas anggota legislatif bersama dengan pemerintah, tidak serta merta legislatif saja, melalui kajian-kajian, DIM (daftar inventaris temuan-temuan).