Pilpres 2024

Ketua KPU Diputuskan Melanggar, Koalisi Masyarakat Sipil Ajak Beri Sanksi Etik pada Prabowo-Gibran

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRABOWO - GIBRAN - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengikuti debat kelima Calon Presiden Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024). Buntut Ketua KPU diputuskan melanggar etik karena loloskan pencalonan Gibran. Koalisi Masyarakat Sipil mengajak masyarakat beri sanksi etik Prabowo-Gibran

TRIBUNKALTIM.CO - Putusan DKPP menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan 6 komisionernya melanggar etik dengan meloloskan pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Setelah putusan DKPP ini, Koalisi Masyarakat Sipil mengajak masyarakat untuk memberikan sanksi etik pada pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran.

Koalisi Masyarakat Sipil mengajak memberiksan sanksi etik pada Prabowo-Gibran dengan menyatakan penolakan etik pada pemungutan suara atau pencoblosan, 14 Februari 2024 nanti.

Ajakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk memberikan sanksi etik pada Prabowo-Gibran karena putusan DKPP terkait pelanggaran Ketua KPU, Hasyim Asyari dan Komisioner KPU untuk tidak berpengaruh apapun pada kepesertaan Gibran di Pilpres 2024. 

Baca juga: Nikita Mirzani Unfollow Prabowo dan Raffi Ahmad, Marasa Dikucilkan saat Debat Capres, Ada Penjilat

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Sebut Ada Kaset Rusak yang Diputar Berulang-ulang, Respon Ketua KPU Langgar Etika

Baca juga: Prabowo Subianto tak Hadiri Kampanye Akbar Gerindra di Samarinda, Budisatrio Beber Alasannya

Paslon Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka banyak disorot setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi etik kepada para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah melakukan pelanggaran etika dalam menerima pencalonan Gibran.

Sementara, putusan DKPP itu tak berpengaruh apapun pada kepesertaan Gibran di Pilpres 2024.

Sehingga, berbagai organisasi dan LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyerukan agar masyarakat yang memberi sanksi langsung ke Prabowo-Gibran.

"Koalisi juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada Paslon 02, Prabowo - Gibran dengan melakukan penolakan etik kepada Paslon 02 pada Pemungutan Suara pada 14 Februari mendatang," kata Julius Ibrani, anggota koalisi dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Selasa (6/2/2024).

"Pemilih mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang," kata dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Julius mengatakan, sanksi itu perlu diberikan masyarakat karena bukan kali pertama pendaftaran Gibran disebut melanggar etik penyelenggaraan pemilu.

Pada saat putusan Mahkamah Konstitusi yang melanggengkan batas usia pencalonan, putusan itu juga disebut melanggar etik kategori berat dan menyebabkan Ketua MK yang juga paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman harus dicopot dari jabatannya.

"Putusan DKPP juga mempertebal daftar kecurangan Pemilu 2024 yang turut diwarnai cawe-cawe Presiden Jokowi dan problem netralitas instansi negara/pemerintah dan aparatur negara, serta korupsi lewat programmatic politics Bantuan Sosial di berbagai daerah," imbuh Julius.

PRABOWO GIBRAN - Pasangan Prabowo-Gibran di debat terakhir capres 2024 tadi malam, Minggu (4/2/2024). Ketua KPU diputuskan melanggar etik karena loloskan pencalonan Gibran. Koalisi Masyarakat Sipil mengajak masyarakat beri sanksi etik Prabowo-Gibran (Instagran prabowo)

Pernyataan ini Julius sampaikan bersama berbagai organisasi dan LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis. 

Berikut daftar LSM tersebut:

Baca juga: Pengamat Bongkar Motif Anies Main Manis di Debat Capres Terakhir, Tak Lagi Agresif Serang Prabowo

- Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI),

Halaman
1234

Berita Terkini