Berita Paser Terkini

Polres Paser Bekuk 1 Pengedar Narkoba, Hasil Pengembangan Penangkapan Sebelumnya

Penulis: Syaifullah Ibrahim
Editor: Mathias Masan Ola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Paser, Kompol Donny Dwija Romansa didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Suradi dan Kasi Humas, AKP Kamin saat konferensi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tepian Batang, yang berlangsung di pelataran Mapolres Paser, Selasa (6/2/2024).

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Polres Paser menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot.

Giat tersebut dipimpin oleh Wakapolres Paser, Kompol Donny Dwija Romansa didampingi Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi dan Kasi Humas Polres Paser, AKP Kamin yang berlangsung di pelataran Mapolres Paser, Selasa (6/2/2024).

Saat konferensi pers berlangsung, Polres Paser juga menghadirkan 1 laki-laki dengan inisial F (43) terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti yang berhasil diamankan.

Baca juga: Awalnya Pemakai, Pria di Samarinda Diamankan Polisi karena Jadi Pengedar Sabu

Tampak, barang bukti yang ditunjukkan kepada insan pers berupa sejumlah tas kecil, puluhan plastik klip paket sabu, handphone, uang tunai dan barang bukti lainnya yang merupakan miliki terduga pelaku.

Wakapolres Paser, Kompol Donny Dwija Romansa mengatakan, pengungkapan bermula saat dilakukan penangkapan terhadap Untung pada 4 Januari lalu sekira pukul 19.00 Wita di salah satu rumah yang ada di Desa Tepian Batang.

"Dari penangkapan Untung ini, ditemukan 1 paket plastik klip berisi sabu. Saat diinterogasi, Untung mengaku mendapat barang haram itu dari F yang tinggal di Desa Tepian Batang," terang Donny.

Berbekal informasi tersebut, di hari yang sama Sat Resnarkoba Polres Paser kemudian melakukan pengembangan ke salah satu rumah di lokasi yang dimaksud pelaku sebelumnya.

"Barulah sekitar pukul 20.30 Wita, Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan F di kediamannya dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya," tambahnya.

Baca juga: Polsek Bontang Selatan Tangkap Kembali Residivis Pengedar Sabu asal Tanjung Laut

Hasil pengungkapan di kediaman terduga pelaku F, pihak kepolisian mengamankan 1 tas selempang berisi 1 botol minyak rambut yang di dalamnya terdapat 7 paket klip sabu berbagai macam ukuran.

Sat Resnarkoba Polres Paser juga menemukan 29 paket paket klip sabu, 1 dompet kecil, 2 bandel plastik klip kosong, 1 sendok takar, 1 timbangan digital, 1 dompet dan 1 unit handphone.

"Total barang bukti sabu yang diamankan di tangan pengedar ini berjumlah 36 paket plastik klip, dengan berat bruto mencapai 37,36 gram serta juga diamankan uang tunai dengan jumlah 3,8 juta rupiah," tandas Wakapolres Paser.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku F disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Berita Terkini