Berita Bontang Terkini

Polsek Bontang Selatan Tangkap Kembali Residivis Pengedar Sabu asal Tanjung Laut

DA warga Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan tak bisa berkutik saat polisi meringkusnya, pada Rabu malam (24/1/2024) di Jalan Zamrud, Berbas Tenga

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
SABU - Polisi menangkap DA (29) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan karena kasus peredaran sabu, di Jalan Zamrud, Berbas Tengah, Rabu malam (24/1/2024).TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - DA warga Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan tak bisa berkutik saat polisi meringkusnya, pada Rabu malam (24/1/2024) di Jalan Zamrud, Berbas Tengah.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Rakib Rais mengatakan berdasarkan informasi masyarakat, pelaku berusia 29 tahun ini diciduk lantaran diketahui terlibat dalam peredaran gelap sabu.

Terbukti saat polisi menangkapnya, ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 3 poket kecil siap jual, yang tersimpan di dalam kotak rokok.

"Beratnya 1,25 gram," kata Rakib kepada Tribunkaltim.co, Kamis (25/1/2024).

Selain sabu polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit motor dan 1 ponsel.

Baca juga: TO Diciduk di Pinggir Jalan Diponegoro, 10 Gr Sabu Gagal Edar di Bontang, Terancam Penjara 20 Tahun

Baca juga: Dua Hari Diintai Polisi, Pemuda di Kutai Kartanegara Tertangkap Buang Sabu ke Semak-semak

Lebih lanjut AKP Rakib menjelaskan DA menggunakan modus transaksi sistem jejak. Berkomunikasi dengan pembeli atau pemasok tidak pernah bertatap muka.

Pelaku pun, sambung Rakib, merupakan bekas napi dari kasus yang sama yang tidak jera dengan kembali menjadi pengedar sabu untuk mendapatkan uang.

"Pelaku ini sebelumnya juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Modusnya sistem jejak dia kalau transaksi. Pemasok masih kita buru," bebernya.

Polisi menjerat pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved