Pasal 416 ayat 1 menyebut pasangan capres-cawapres dinyatakan menang satu putaran jika memenuhi setidaknya dua persyaratan:
“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”
Artinya, capres-cawapres yang menang lebih dari 50 persen suara tidak serta merta dianggap sebagai pemenang.
Ada syarat lain yaitu setidaknya memperoleh suara minimal 20 persen di 20 provinsi (dengan jumlah provinsi 38).
Hasil survei setelah debat terakhir capres versi The Economist
Bandingkan dengan Daftar 10 Hasil Survei Sebelum Debat
Berikut ini hasil survei yang menunjukkan elektabilitas calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024, sebelum Debat Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 terakhir.
1. LSI Denny JA
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA melakukan survei pada 16-26 Januari 2024.
Jumlah sampel sebesar 1.200 responden, diperoleh melalui teknik pengumpulan data wawancara tatap muka dengan menggunakan kuesioner. Survei ini memiliki margin of error +/- 2,9 persen.
Peneliti Senior LSI Denny JA, Adjie Al Faraby, mengatakan basis populasi pemilih di Indonesia didominasi wong cilik dengan angka 48,3 persen.
Wong cilik itu merupakan mereka mereka dengan pendapatan rumah tangga di bawah Rp2 juta per bulan.
Berikut hasilnya:
Prabowo-Gibran 52,0 persen.
Ganjar-Mahfud 20,8 persen