Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024
Selain undangan mencoblos, pemilih juga harus membawa berkas yang lain ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi 5 tahunan ini.
Yang perlu diperhatikan, ada perbedaan pada dokumen yang dibawa ke TPS berdasarkan daftar pemilih.
Apakah pemilih tersebut masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Inilah daftar dokumen yang harus dibawa ke TPS pada saat Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sesuai daftar pemilih:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Form Model C Pemberitahuan-KPU
Baca juga: Koalisi LSM Sebut Pelanggaran Jokowi di Pemilu 2024 Capai 11 Kali, Terbanyak Dilakukan Menteri
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Model A-Surat Pindah Memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Informasi Penggunaan Hak Pilih
Selain dokumen yang dibawa, perbedaan lain sesuai daftar pemilih adalah waktu pemberian suara.