Dari situ, tantangan untuk exit poll bisa mulai dari penolakan responden menjawab pertanyaan yang berdampak pada response rate hingga kegagalan peneliti mengajukan pertanyaan yang dapat menggali jawaban yang substantif dari responden.
"Ibarat kata reporter baru ditugasi wawancara, kadang-kadang ada yang kurang lihai saat mewawancarai narasumber, sehingga jawabannya normatif atau malah menyimpang," ujar Dian memberikan analogi.
Meski begitu, exit poll juga tetap perlu sebagai cara, karena ada ruang untuk bertanya beberapa hal kepada responden, termasuk soal tingkat kepuasan atau persepsinya atas suatu even seperti pemilu.
Kalau yang dikejar semata informasi hasil perhitungan angka, Dian cenderung kepada cara quick count dibandingkan exit poll.
"Selama sampling TPS-nya benar dan tidak ada kendala teknologi untuk pengiriman data, hasil yang didapat dari quick count itu secara objektif lebih kuat karena dari C1 di TPS sampel," ujar dia seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Sama-sama Hitung Cepat, Apa Beda quick count dan exit poll?".
Apa Itu quick count dan real count dalam Pemilu? Apa Perbedaannya?
Setelah pemungutan suara selesai dilakukan baik dalam Pilpres atau Pilkada, biasanya bahasan tentang quick count dan real count langsung jadi sorotan.
Masyarakat akan memperhatikan hasil perhitungan suara dengan dua metode tersebut untuk mengetahui posisi pasangan calon yang didukungnya.
Namun masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu quick count dan real count, serta perbedaannya.
Melansir Kompas.com (10/12/2020), berikut adalah penjelasan lengkap terkait quick count dan real count.
Baca juga: 15 Kumpulan Promo Pemilu 2024, Bebek Kaleyo Ada Diskon 30 Persen Semua Menu Bebek dan Ayam
Quick Count
Kecepatan informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait proses perhitungan suara membuat beberapa lembaga survei menyelenggarakan quick count atau hitung cepat.
Sejumlah lembaga survei di Indonesia yang biasa melakukan hitung cepat di Indonesia antara lain LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol.
quick count atau hitung cepat adalah proses perhitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
Penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.
Adapun langkah pengambilan sampel untuk quick count atau hitung cepat yang dilakukan enumerator di lapangan adalah dengan cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.
Meski hanya bersifat prediksi, namun apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.
Hasil dari quick count atau hitung cepat ini bukan merupakan hasil resmi KPU sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.
Real Count
Sementara perhitungan suara secara menyeluruh yang dilakukan oleh KPU dikenal dengan istilah real count.
real count adalah proses penghitungan suara secara menyeluruh dari semua TPS dengan menggunakan data formulir model C.
Proses real count oleh KPU memang membutuhkan waktu lebih lama dibanding quick count.
Hal ini karena perolehan suara real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
Merujuk pada pemilu baik Pilpres dan Pilkada sebelumnya, masyarakat dapat mengetahui hasil penghitungan sementara real count melalui situs resmi yang dibuka oleh KPU.
Apabila seluruh suara telah dihitung, maka hasil real count inilah yang digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.
Perbedaan quick count dan real count
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan beberapa perbedaan quick count dan real count, yaitu:
1. Quick count dilakukan oleh lembaga survey, sementara real count dilaksanakan oleh KPU
2. Quick count bersifat prediksi, sementara real count menyajikan hasil suara yang riil.
3. Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang.
4. Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sementara real count membutuhkan waktu lebih lama.
5. Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.
Baca juga: Penting Buat KPPS dan Saksi TPS, Cara Ketahui Surat Suara Sah atau Tidak, Cek Tata Cara Pencoblosan
Berikut 81 daftar lembaga survei yang telah terdaftar di KPU saat ini:
1. PT. Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)
2. PT. Poltracking Indonesia
3. PT Ipsos Market Research
4. PT Kompas Media Nusantara
5. Charta Politika /PT
6. Voxpol Center Research and Consulting
7. Pandawa Research
8. PT. Lingkar Strategi Indonesia
9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)
10. Indikator Politik Indonesia
11. Lembaga Survei Nasional
12. Lembaga Klimatologi Politik
13. Polstat Indonesia
14. Political Weather Station (PWS)
15. PT. Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)
16. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC))
17. Centre For Strategic and International Studies (CSIS)
18. Lembaga Survei Jakarta
19. Indonesia Polling Stations (IPS)
20. Surabaya Survey Center (SSC)
21. Lembaga Survei Indonesia (LSI)
22. Fixpoll Media Polling Indonesia
23. Forum Rektor PTMA
25. Surabaya Research Syndicate (SRS)
26. Indopol Survei & Consulting
27. Polsentrum Data Indonesia
28. PT Lingkaran Survei Indonesia
29. PT Citra Publik
31. Rakata Analytics and Advisory
32. Strategi Lingkar Nusantara
33. Trust Indonesia Research & Consulting
34. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)
35. PT. Losta Institute
36. PT. Citra Komunikasi LSI
37. PT. Lingkaran Survei Kebijakan Publik
38. Populi Center
39. PT SCL Taktika Konsultan
40. PT Citra Publik Indonesia
41. Indekstat Research And Data Science
42. PT. Sigi LSI Network
43. PT Konsultan Citra Indonesia
44. Jaringan Isu Publik
45. Lembaga Riset Indonesia
46. Jaringan Suara Indonesia
47. Media Survei Nasional
48. PT Alvara Strategi Indonesia
49. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)
50. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)
51. The Haluoleo Institute
52. Media Survei Center Indonesia
53. PT. PARAMETER PUBLIK INDONESIA
54. PT. Paradigma Riset Nusantara
55. Lembaga Survei Kuadran
56. Nakama Research & Consulting
57. PT Indopolling Riset dan Konsultan
58. PT SINERGI DATA INDONESIA Wisma
59. PT LSI NETWORK Jl. Pemilu
60. Parameter Politik Indonesia Intermark,
61. PT. INDO RISET SURVEI
62. Algoritma Research & Consulting
63. Cigmark Research & Consulting (PT. Cipta Global Marka)
64. PT INDONESIA PERSADA STUDI
65. YAYASAN POLSIGHT INDONESIA
66. Indomatrik PUSKAPTIS (Lembaga Pusat Kajian Kebijakan & Pembangunan Strategis)
68. Pusat Riset Indonesia (PRI)
69. PT. Indonesian Political Marketing (Polmark Indonesia)
70. PT. KONSEPINDO RISET STRATEGI
71. PT. Dimensi Multiriset Indonesia
72. Script Survei Indonesia (SSI)
73. PT Satukanal Riset dan Pengembang
74. PT. PUSAT POLLING INDONESIA
75. THE STRATEGIC RESEARCH AND CONSULTING (TSRC)
76. Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI)
77. Celebes Research Center
78. Lembaga Survei Independen Nusantara
80. ARUS SURVEI INDONESIA
81. Lembaga Indonesia Strategic Institute (INSTRAT). (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Beda quick count, exit poll dan real count: Berikut Tingkat Kepercayaan dan Kesalahan Hitung Cepat