Quick count ini dibiayai secara mandiri oleh Harian Kompas.
Baca juga: Peroleh 70 Persen Suara, Prabowo-Gibran Menang di TPS Pj Gubernur Kaltim Mencoblos
Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Rekapitulasi Berjenjang
Baca juga: Unggul di TPS 004 Balikpapan Tengah, Prabowo-Gibran Raih 204 Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut penghitungan suara secara resmi (real count) tetap akan dilakukan KPU lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 2024, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (14/2/2024).
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret 2023, untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional.
Dengan kata lain, paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan pada 20 Maret 2024.
Baca juga: Hasil Quick Count Pilpres 2024 via KawalPemilu Jam 20.00 WITA, Prabowo-Gibran Unggul Telak di Kaltim
Oleh karenanya, KPU memiliki waktu paling lambat sekitar 35 hari, untuk membereskan penghitungan suara.
Idham mengungkapkan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang menampilkan data formulir C-Hasil Plano di setiap TPS merupakan alat bantu saja untuk keterbukaan informasi publik.
Dia menegaskan bahwa hasil penghitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
“Semua pihak harus mematuhi UU (Undang-Undang) Pemilu. Dan UU Pemilu memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS,” ujar Idham.
Baca juga: Prabowo-Gibran Menang di TPS 11 Perumahan TNI Balikpapan, Simak Raihan Ganjar-Mahfud
Diketahui, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo-Gibran unggul di sejumlah hasil quick count atau hitung cepat suara sementara pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Hitung cepat yang dilakukan Litbang "Kompas", Prabowo-Gibran unggul sementara dengan 59,07 persen pada posisi data penghitungan yang masuk sebesar 70,90 persen dari total 2.000 TPS sampel.