8. Partai Demokrat 4,98 persen atau 4.730 suara
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 3,42 persen atau 3.250 suara
10. PPP 2,44 persen atau 2.314 suara
11. PSI 2,41 persen atau 2.284 suara
12. Partai Hati Nurani Rakyat 2,32 persen atau 2.204 suara
13. Partai Perindo 2,09 persen atau 1.983 suara
14. Partai Buruh 2,04 persen atau 1.935 suara
15. Partai Kebangkitan Nusantara 0,72 persen atau 685 suara
16. Partai Bulan Bintang 0,41 persen atau 391 suara
17. Partai Garda Republik Indonesia 0,26 persen atau 243 suara
18. Partai Ummat 0,23 persen atau 217 suara
Cara Menghitung Jumlah Kursi DPR RI dan DPRD di Pemilu 2024
Untuk diketahui, jumlah kursi yang tersedia untuk DPR RI sebanyak 580 kursi, DPRD Provinsi sebanyak 2.372 kursi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 17.510 kursi.
Adapun cara menentukan kursi legislatif di Pemilu 2024 menggunakan metode Sainte Lague murni.
Metode Sainte Lague murni ini telah digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan kursi partai pada Pemilu 2019 yang lalu.
Baca juga: Pidato Anies Baswedan: Perjuangan Belum Selesai, Saya Tidak Akan Bergeser ke Kanan-Kiri
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.