Pilpres 2024

Update Hasil Rekapitulasi Suara via pemilu2024.kpu.go.id, Lengkap Jadwal Pengumuman Pemenang Pilpres

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilpres 2024. Halaman depan surat kabar lokal berbahasa Inggris memperlihatkan Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka. Yasuyoshi CHIBA / AFP

11. Penetapan hasil Pemilu:

Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.

Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.

DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.

Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Baca juga: TKD Prabowo-Gibran Samarinda Lakukan Real Count, Saksi-saksi Telah Standby di Lapangan

Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.

2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024.

3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024.

4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024.

5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.

Itulah tadi ulasan siapa pemenang Capres Cawapres 2024 dan kapan hasil KPU resmi diumumkan. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini