TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini update real count KPU Pileg 2024 DPD RI Dapil Kaltim, data masuk terkini hingga 22 Februari 2024 pukul 07:01:06 sudah mencapai 6.776 dari 11.441 TPS atau 59,23 persen.
Ini daftar 5 caleg DPD dengan suara tertinggi sementara berdasarkan real count KPU terkini.
Real count KPU suara caleg DPD RI dapil Kaltim, Sinta Rosma Yenti masih unggul telak dibanding kontestan lainnya.
Sementara itu pemerolehan suara mantan Walikota Bontang Sofyan Hasdam mulai tergeser petahana Aji Mirni Mawarni.
Aji Mirni Mawarni kini berada di posisi kedua.
Baca juga: Real Count KPU Suara Caleg DPD RI Dapil Kaltim, Sinta Rosma Sementara Unggul, Sofyan Hasdam Kedua
Baca juga: Iwan Fals Tanggapi Komeng OTW Senayan Jadi DPD RI Usai Raih 1,8 Juta Suara: Negeriku Tambah Lucu Nih
Baca juga: Update Real Count, Alwi Al Qadri Masuk Caleg Terkuat DPRD Dapil Balikpapan Barat, PKB Pepet Golkar
Hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga untuk DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim) hingga 22 Februari 2024 07:01:06 sudah mencapai 6.776 dari 11.441 TPS atau 59,23 persen.
Lantas bagaimana hasilnya?
Ini Daftar 5 Besar Perolehan Suara Sementara DPD Dapil Kaltim
Berdasarkan Real count KPU hingga 22 Februari 2024 pukul 07:01:06 sudah mencapai 6.776 dari 11.441 TPS atau 59,23 persen.
1. Sinta Rosma Yenti: 117.903 atau 15,22 persen.
2. Aji Mirni Mawarni: 69.858 atau 9,02 persen
3. Andi Sofyan Hasdam: 66.688 atau 8,61 persen
4. Yulianus Henock Sumual: 62.859 atau 8,11 persen
5. Zainal Arifin: 52.072 atau 6,72 persen
Baca juga: Beda Hasil Pilpres 2024 Versi Real Count KPU dengan KawalPemilu.org di Jakarta, Prabowo atau Anies?
Anggota DPD ditetapkan dari setiap provinsi sebanyak 4 orang melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR yakni sekitar kurang lebih 180 orang.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478/2022
Syarat dukungan minimal untuk DPD dapil Kalimantan Timur adalah 2.000 suara yang tersebar minimal di 5 kabupaten/ kota.
Lantas siapakah calon anggota DPD yang dinyatakan lolos?
Calon anggota DPD yang sudah memenuhi ambang batas dukungan suara di provinsinya dan perolehan suaranya paling tinggi dalam pemilu akan lolos dalam kontestasi.
Perolehan suara berdasarkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang akan diumumkan usai rekapitulasi KPU. Rekapitulasi berlangsung dari 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Baca juga: Beda Hasil Pilpres 2024 Versi Real Count KPU dengan KawalPemilu.org di Jakarta, Prabowo atau Anies?
Masa Jabatan DPD
Sama seperti DPR dan MPR, masa jabatan anggota DPD juga 5 tahun.
Tugas Anggota DPD
Selama bertugas DPD memiliki fungsi mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan penyelenggaraan daerah.
Anggota DPD juga bertugas dalam pemberian pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. (TribunKaltim.co)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.