2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Karena partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganjil selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
• Partai A 40.000/3 = 13.333
• Partai B 20.000/1 = 20.000
• Partai C 17.000/1 = 17.000
• Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Demikian juga dengan penentuan kursi ketiga, karena partai A dan B sudah mendapat kursi pertama dan kedua, maka selanjutnya akan dibagi dengan angka ganjil 3. Sedangkan Partai C dan D tetap dibagi satu.
• Partai A 40.000/3 = 13.333
• Partai B 20.000/3 = 6,6666
• Partai C 17.000/1 = 17.000
• Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
• Partai A 40.000/3 = 13.333
• Partai B 20.000/3 = 6,6666
• Partai C 17.000/3 = 5,6666
• Partai D 12.000/1 = 12.000. (*)
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim