TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara penghitungan kursi di DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada Pileg 2024.
Diketahui, saat ini proses rekapitulasi suara maupun real count masih dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lalu, bagaimana penghitungan suara untuk dapat meloloskan caleg ke DPRD?
Perlu diketahui, jumlah kursi yang tersedia pada Pemilu 2024 untuk DPR RI sebanyak 580 kursi, DPRD Provinsi sebanyak 2.372 kursi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 17.510 kursi.
Baca juga: Hasil Hitung KPU Pileg 2024 DPRD Kaltim Dapil 4 Kutai Kartanegara, PDIP Dipepet Golkar-Gerindra
Baca juga: Terbaru Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres-Pileg via pemilu2024.kpu.go.id, Data Mendekati 60 Persen
Baca juga: Hasil Real Count KPU Pileg 2024 DPRD Kaltim Dapil 3 Paser, Penajam Paser Utara, Golkar Berjaya
Pada Pemilu 2024 ini, penentuan kursi legislatif menggunakan teknik Sainte Lague.
Untuk Pemilihan DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota pada Pemilu 2024 tidak berlaku aturan ambang batas parlemen
Bagaimana cara penghitungan perolehan tiap kursi DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi teknik Sainte Lague di Pemilu 2024?
Catat, berikut ini cara dan simulasinya
Baca juga: Update Hasil Hitung KPU Pileg 2024 DPRD Kota Samarinda, Data Masuk 6,36 Persen, Gerindra Melejit
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah daerah pemilihan (dapil).
Setiap partai politik akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya.
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contoh Dapil X dengan total 3 kursi tersedia.
Baca juga: Update Hasil Hitung KPU Pileg 2024 DPRD Kota Balikpapan, Data Masuk 4,84 Persen, Golkar Melejit
Pada Dapil X ini diikuti oleh empat partai yakni Partai Tomat, Partai Jeruk, Partai Apel, dan Partai Semangka.
* Dalam Pemilihan, berikut hasil perolehan suaranya
Partai Tomat mendapat 35.000 suara
Partai Jeruk mendapat 17.000 suara
Partai Apel mendapat 11.000 suara
Partai Semangka mendapat 8.000 suara
Baca juga: Update Hasil Hitung KPU Pileg 2024 DPRD Kota Balikpapan, Data Masuk 4,84 Persen, Golkar Melejit
* Cara menentukan peraih kursi pertama di Dapil X
Masing-masing partai dibagi dengan angka 1.
Partai Tomat 35.000/1 = 35.000
Partai Jeruk 17.000/1 = 17.000
Partai Apel 11.000/1 = 11.000
Partai Semangka 8.000/1 = 8.000
Baca juga: Update Hasil Hitung KPU Pileg 2024 DPRD Kaltim Dapil 2 Kota Balikpapan dan Cara Menghitung Suara
Setelah semua perolehan suara dibagi 1, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil X adalah Partai Tomat dengan jumlah 35.000 suara.
* Cara menentukan peraih kursi kedua di Dapil X
Karena Partai Tomat sudah mendapatkan kursi pada pembagian kursi pertama, maka pembagian kursi kedua, Partai Tomat dibagi angka ganjil 3.
Sementara Partai Jeruk, Apel dan Semangka, dibagi angka 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai Tomat 35.000/3 = 11.666
Partai Jeruk 17.000/1 = 17.000
Partai Apel 11.000/1 = 11.000
Partai Semangka 8.000/1 = 8.000
Baca juga: Update Hasil Hitung KPU Pileg 2024 DPRD Kaltim Dapil 1 Kota Samarinda dan Cara Menghitung Suara
Dengan demikian, maka yang berhak atas kursi kedua di Dapil X adalah Partai Jeruk dengan perolehan 17.000 suara.
* Cara menentukan peraih kursi ketiga di Dapil X
Untuk menentukan kursi ketiga, Partai Tomat dan Partai Jeruk dibagi dengan angka 3.
Sementara Partai Apel dan Semangka masih tetap dibagi dengan angka 1 karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
Partai Tomat 35.000/3 = 11.666
Partai Jeruk 17.000/3 = 5.666
Partai Apel 11.000/1 = 11.000
Partai Semangka 8.000/1 = 8.000
Baca juga: Update Hasil Hitung KPU Pileg 2024 DPRD Kaltim Dapil 1 Kota Samarinda dan Cara Menghitung Suara
Dari hasil pembagian itu, maka yang berhak mendapatkan kursi ketiga di Dapil X adalah Partai Apel dengan perolehan suara terbanyak yaitu 11.000.
Kekurangan dan Kelebihan Metode Sainte Lague
Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, maka partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul 1 Kursi DPRD Berapa Suara? Berikut Cara Penghitungan Kursi DPRD Provinsi, Kabupaten Kota Pemilu 2024