TRIBUNKALTIM.CO - Inilah hasil sementara penghitungan suara (real count) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilpres 2024 di luar negeri yang dirilis dan diperbarui secara berkala.
Total surat suara dari pemilih luar negeri yang masuk ke KPU pada Jumat (23/2/2024) pukul 23.00 WIB mencapai 56,26 persen atau 1.730 dari 3.075 tempat pemungutan suara (TPS).
Hasil sementara data real count di luar negeri menunjukkan pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul dengan perolehan 272.317 suara atau 50,09 persen.
Paslon capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengantongi 178.959 atau 32,92 persen dalam real count KPU di Luar Negeri.
Baca juga: Sudirman Said Sebut Yusril Ihza Mahendra Sesat Pikir Soal Dampak Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024
Terakhir, perolehan suara pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Cak Imin adalah 92.327 suara atau 16,98 persen.
Simak selengkapnya hasil real count KPU pada Jumat pukul 07.30 WIB di pemilu2024.kpu.go.id seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Real Count KPU Pilpres 2024 di Luar Negeri 23 Februari 2024: Anies-Cak Imin di Posisi Buncit:
Perolehan Tertinggi Anies-Cak Imin di 5 Negara:
Ankara, Turki (Proses: 100 persen): 1.524
Doha, Qatar (Proses: 100 persen): 2.356
Jeddah, Arab Saudi (Proses: 100 persen): 10.394
Sana'a, Yaman (Proses: 100 persen): 4.268
Riyadh, Arab Saudi (Proses: 100 persen): 3.741
Perolehan Tertinggi Prabowo-Gibran di 5 Negara:
Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam (Proses: 100 persen): 4.251
Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (Proses: 100 persen): 49.317
Kota Kinabalu, Malaysia (Proses: 33,55 persen): 17.003
Penang, Malaysia (Proses: 100 persen): 16.854
Singapura, Singapura (Proses: 96.67 persen): 18.567
Perolehan Tertinggi Ganjar-Mahfud di 5 Negara:
Den Haag, Belanda (Proses: 88.89 persen): 2.278
Los Angeles, Amerika Serikat (Proses: 100 persen): 2.102
Melbourne, Australia (Proses: 100 persen): 2.394
New York, Amerika Serikat (Proses: 100 persen): 1.629
Perth, Australia (Proses: 100 persen): 1.600
Jadwal pelantikan Presiden baru 2024
Indonesia akan memiliki presiden dan wakil presiden baru pada 20 Oktober 2024.
Pada tanggal tersebut, presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2024 akan dilantik.
Baca juga: Viral, Ramalan Gus Dur Soal Prabowo Presiden di Hari Tua Jadi Nyata? Yenny Wahid Tak Pernah Dengar
Setelah pemungutan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024, KPU selanjutnya akan melakukan rekapitulasi dan mengumumkan secara resmi hasil Pemilu dan Pilpres 2024.
Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Hal ini dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, yang menjelaskan bahwa penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Artinya pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.
“Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” kata Hasyim saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (5/2/2024), dilansir Kompas.tv.
Nantinya, apabila ada putaran kedua, pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.
Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara akan diumumkan paling lambat 20 Juli 2024.
Jadwal Pemilu 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023.
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023.
Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023.
8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024.
9. Masa tenang: 11-13 Februari 2024.
10. Pemungutan dan penghitungan suara:
Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.
Baca juga: Hasil Hitung KPU Jam 15.00 WIB, Rudy Masud dan Budi Djiwandono Raih Suara Tertinggi DPR RI Kaltim
11. Penetapan hasil Pemilu:
Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Baca juga: Jokowi Akui Sudah Temui Prabowo-Gibran, Minta Tunggu Penetapan Resmi KPU, Presiden: Ojo Kesusu
12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.
DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.
2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024.
3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024.
4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024.
5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.