TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pilpres 2024 terkini.
Respons Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY soal isu Prabowo-Gibran ajak parpol pendukung Anies-Cak Imin.
Ya, ajakan bergabung para rival politik Prabowo-Gibran di Kabinet Indonesia Maju bukan isapan jempol.
Sejak awal berkontestasi, Prabowo-Gibran telah mengajak siapapun yang menang Pilpres 2024 dapat merangkul pihak lawan yang kalah.
Nah, Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi terhadap pertanyaan mengenai sikap Demokrat.
Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 Terkini Data Masuk 76,80 Persen, Prabowo-Gibran Unggul 73 Juta Suara
Baca juga: Siapa Presiden ke 8 Indonesia? Sosok Pemenang Pilpres Makin Menguat Menurut Hasil Real Count KPU
Baca juga: Hasil Real Count Pilpres 2024 KPU Malam Ini, Perolehan Suara Anies, Prabowo, Ganjar di KawalPemilu
Jika nantinya Capres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto mengajak partai koalisi perubahan untuk bergabung setelah Pilpres 2024.
“Bagi saya ketika ada niatan terjadi penggabungan atau perkuatan koalisi, tentunya sebagai presiden terpilih, Pak Prabowo merupakan pemimpin Koalisi Indonesia Maju,” ujar Ketum Demokrat, AHY pada Sabtu, (24/2/2024).
“Saya menghormati betul apa yang beliau harapkan, inginkan,” lanjutnya.
Update Real Count
Hingga Minggu (25/2/2024) pukul 15.00 WIB, data real count KPU untuk Pilpres 2024 melalui laman pemilu2024.kpu.go.id, masih menunjukkan keunggulan suara Prabowo-Gibran.
Diketahui, data masuk real count KPU untuk Pilpres 2024 mencapai 632.238 dari 823.236 TPS.
Berdasarkan data tersebut, Prabowo-Gibran memperoleh suara 73.151.724 atau setara dengan 58,84 persen.
Pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyusul di posisi kedua dengan raihan suara 30.304.666 atau 24,38 persen.
Kemudian, di posisi akhir yaitu Ganjar-Mahfud MD memperoleh 20.866.754 atau 16,78 persen.
Dari hasil yang disajikan KPU tersebut, Prabowo-Gibran memenangkan sisanya yaitu 36 provinsi di Indonesia termasuk luar negeri.
Sedangkan, paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin memenangkan 2 dari 38 provinsi di Indonesia yaitu Aceh dan Sumatera Barat.
Di laman pemilu2024.kpu.go.id, semua data terkait penghitungan suara atau real count KPU dapat diketahui.
Hingga saat ini belum ada angka pasti mengenai perolehan suara, mengingat penghitungan suara masih terus dilakukan dan penginputan data masih belum selesai.
Real count hasil penghitungan suara KPU ini bisa cepat disajikan ke publik berkat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Di dalamnya, publik bisa memilih menu jenis pemilu, mulai dari pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Publik dipersilakan memilih provinsi, kecamatan, kelurahan, hingga nomor TPS yang ingin dilihat hasil penghitungan suaranya.
Baca juga: Prabowo-Gibran Menang Lagi di TPS Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024 Balikpapan
Bagaimana hasil di laman KawalPemilu?
Hasil real count di KawalPemilu terkini, Prabowo-Gibran masih unggul. (KawalPemilu.org)
Pada penghitungan suara laman KawalPemilu terkini juga menunjukkan Prabowo-Gibran unggul di posisi pertama dengan 54,48 persen.
Raihan suara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yaitu 28,15 persen, dan Ganjar-Mahfud sebesar 17,37 persen.
Data masuk di laman KawalPemilu masih 44,62 persen.
Namun, sebaran kemenangannya sedikit berbeda dengan laman hasil real count KPU
Dari hasil yang disajikan KawalPemilu tersebut, Anies-Muhaimin memenangkan 3 dari 38 provinsi di Indonesia yaitu Aceh, Sumatera Barat, dan DKI Jakarta.
Sedangkan, Prabowo-Gibran memenangkan sisanya yaitu 35 provinsi di Indonesia termasuk luar negeri.
Rekapitulasi Berjenjang
KPU menyebut penghitungan suara secara resmi (real count) tetap akan dilakukan KPU lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 2024, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (14/2/2024).
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret 2023, untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional.
Dengan kata lain, paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan pada 20 Maret 2024.
Oleh karenanya, KPU memiliki waktu paling lambat sekitar 35 hari, untuk membereskan penghitungan suara.
Idham mengungkapkan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang menampilkan data formulir C-Hasil Plano di setiap TPS merupakan alat bantu saja untuk keterbukaan informasi publik.
Dia menegaskan bahwa hasil penghitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
“Semua pihak harus mematuhi UU (Undang-Undang) Pemilu. Dan UU Pemilu memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS,” ujar Idham.
Baca juga: Terjawab Mengapa Jokowi Punya Peran Besar di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tak Hanya Susun Kabinet
Jadwal Pemilu 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023.
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023.
Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023.
8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024.
9. Masa tenang: 11-13 Februari 2024.
10. Pemungutan dan penghitungan suara:
Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.
11. Penetapan hasil Pemilu:
Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.
DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.
2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024.
3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024.
4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024.
5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.