10. Partai Hanura: 0,79 persen (586.692 suara)
11. Partai Garuda: 0,35 persen (260.460 suara)
12. Partai Amanat Nasional (PAN): 6,98 persen (5.204.682 suara)
13. Partai Bulan Bintang (PBB): 0,39 persen (289.745 suara)
14. Partai Demokrat: 7,44 persen (5.547.606 suara)
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 2,68 persen (2.001.493 suara)
16. Partai Perindo: 1,31 persen (975.713 suara)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 3.011.455 persen (3.011.455 suara)
18. Partai Ummat: 0,47 persen (352.101 suara)
Baca juga: Biodata Hetifah Sjaifudian, Caleg Petahana Golkar Unggul di DPR RI Dapil Kaltim Versi Real Count KPU
KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
PSI Terancam Gagal ke Senayan