Pileg 2024

Update Real Count KPU Pileg 2024 DPRD Kaltim Hari Ini, 55 Nama yang Menguat Lolos ke Karang Paci

Editor: Heriani AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung DPRD Kaltim di Karang Paci, Samarinda. Update real count KPU hasil sementara Pileg 2024 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (28/2/2024)

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Baca juga: Cara Menghitung Jumlah Kursi di DPRD Provinsi dan Kab/Kota Pileg 2024, Lengkap dengan Simulasi

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya," demikian isi UU tersebut.

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Dikutip dari Tribunnews.com, misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut :

  • Partai A mendapat 40.000 suara
  • Partai B mendapat 20.000 suara
  • Partai C mendapat 17.000 suara
  • Partai D mendapat 12.000 suara

1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos:

Kursi pertama akan diberikan kepada partai dengan perolehan suara terbanyak, dan setelahnya kursi akan dibagi berdasarkan perhitungan matematis yang melibatkan pembagian suara dengan bilangan pembagi.

Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

  • Partai A 40.000/1 = 40.000
  • Partai B 20.000/1 = 20.000
  • Partai C 17.000/1 = 19.000
  • Partai D 12.000/1 = 16.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.

Baca juga: Cara Menghitung Jumlah Kursi di DPRD Provinsi dan Kab/Kota Pileg 2024, Lengkap dengan Simulasi

2. Cara Menghitung Kursi Kedua

Karena partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganjil selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

  • Partai A 40.000/3 = 13.333
  • Partai B 20.000/1 = 20.000
  • Partai C 17.000/1 = 17.000
  • Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.

3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Demikian juga dengan penentuan kursi ketiga, karena partai A dan B sudah mendapat kursi pertama dan kedua, maka selanjutnya akan dibagi dengan angka ganjil 3. Sedangkan Partai C dan D tetap dibagi satu.

  • Partai A 40.000/3 = 13.333
  • Partai B 20.000/3 = 6,6666
  • Partai C 17.000/1 = 17.000
  • Partai D 12.000/1 = 12.000
Halaman
1234

Berita Terkini