Berita Kutim Terkini

Sah! Pengurus PWI Kutai Timur Periode 2023-2026 Resmi Dilantik

Sah! Pengurus PWI Kutai Timur periode 2023-2026 resmi dilantik pada Kamis (29/2/2024) hari ini.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
DOK/PWI Kutai Timur 
Pelantikan PWI Kutai Timur periode 2023-2026 di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Kamis (29/2/2024) hari ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) periode 2023 - 2026 resmi dilantik pada Kamis (29/2/2024) hari ini.

Sebelumnya, PWI Kutai Timur melakukan konferensi cabang (konfercab) untuk memilih ketua PWI Kutai Timur periode 2023 - 2026.

Hasilnya, Wardi terpilih sebagai ketua PWI Kutai Timur periode 2023 - 2026.

"Terima kasih seluruh pihak yang telah membantu PWI Kutai Timur. Ini kepengurusan yang ke-3, saya mendapat amanah memimpin organisasi PWI Kutai Timur. Semoga bisa melaksanakan dengan baik," ungkap Wardi yang juga mantan kasubbag Komunikasi Pimpinan Setkab Kutim ini, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Ketua PWI Kutim Dapat Anugerah Penghargaan Tokoh Pers, Sempat Bingung dan Kaget

Di sela-sela sambutannya, ia juga mengungkapkan, jumlah pengurus yang dilantik bersamanya pada hari ini ada sebanyak 19 orang.

Sedangkan anggota PWI Kutai Timur saat ini berjumlah 51 orang, di mana pada awal pembentukan tahun 2017 hanya belasan orang saja.

Untuk menjadi anggota PWI Kutai Timur, lanjutnya, harus memenuhi syarat administrasi.

Syarat itu seperti surat pernyataan dari perusahaan media, formulir data diri, dan sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) jika ada.

"Di PWI Kutai Timur sudah memiliki 4 wartawan dengan sertifikat UKW berstatus utama, lalu UKW madya sebanyak 8 orang, dan UKW muda sebanyak 10 orang, insyaallah tahun ini PWI Kutim akan mengadakan UKW," jelasnya. 

Baca juga: Jadi Calon Tunggal, Wardi Bakal Nahkodai PWI Kutim Periode 2023/2026

Di hadapan Bupati Kutai Timur dan wakilnya serta para tamu undangan, ia juga menjelaskan bahwa UKW memiliki 3 jenjang yakni muda, madya dan utama.

"Yang sudah UKW muda naik ke madya, maka jaraknya harus 3 tahun. Lalu UKW madya ke utama jaraknya 2 tahun. UKW itu menambah keprofesian wartawan," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved