- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Baca juga: Kapan Pengumuman Formasi CPNS 2024 PDF? Cek Perkiraan Jadwal Pendaftaran Dibuka di SSCASN
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) maupun tidak terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya