3. Gerindra = 6 kursi
4. PDIP = 4 kursi
5. PKB = 4 kursi
6. PKS = 3 kursi
7. PPP = 2 kursi
8. Hanura = 2 kursi
9. Demokrat =1 kursi
Jumlah = 45 kursi.
Nama caleg yang lolos Pileg 2024 DPRD Balikpapan bisa dilihat di sini >>>>
Rumus Cara Hitung Jatah Kursi Caleg DPR dan DPRD
Dalam perhitungan kursi caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ada rumus dan perhitungan tersendiri yang sudah ditetapkan KPU.
Ini bisa dilakukan dalam perhitungan jatah kursi.
Untuk DPD RI, pemenang dihitung berdasarkan suara terbanyak, siapa yang mendapat suara terbanyak, maka dialah yang akan mendapatkan kursi di Senayan sebagai wakil rakyat, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di masing-masing dapil.
Sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ada rumus perhitungan yang digunakan.
Berikut ini rumusnya: