Pileg 2024

20 Sosok Caleg DPRD Penajam Paser Utara yang Unggul Real Count KPU Pileg 2024, Banyak Wajah Lama

Editor: Heriani AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CALEG DPRD PPU - Inilah 20 sosok caleg uang unggul di real count KPU hasil sementara Pileg 2024 DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (5/3/2024).

Di samping itu, ada pula menu untuk melihat dan mengunduh formulir C-Hasil plano yang didokumentasikan langsung dari TPS.

Namun demikian, data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

HASIL PILEG 2024 - Inilah cara cek nama caleg DPRD Kab/Kota 2024 yang lolos di pemilu2024.kpu.go.id, Samarinda, Balikpapan, dan lain-lain.(pemilu2024.kpu.go.id)

Tahun ini, rencananya real count akan dilakukan sampai dengan Kamis, 15 Februari 2024.

Apabila seluruh suara sudah dihitung, real count oleh KPU selanjutnya akan digunakan sebagai dasar keputusan pasangan calon (paslon) yang menang dalam Pilpres 2024.

Link Real Count KPU, KLIK>>>

Informasi yang tercantum di real count KPU

Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum, setidaknya ada tiga informasi yang ditunjukkan dalam real count KPU.

Berikut di antaranya:

* Informasi yang terdapat dalam info pemilu, ditujukan untuk kepentingan umum

* Informasi yang ditampilkan bersumber dari data masing-masing aplikasi KPU

* Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos memastikan bahwa publik bisa mengakses form C. Hasil melalui laman penghitungan real count di infopemilu.kpu.go.id.

Betty menyampaikan, informasi yang dibuka ke publik berupa foto formulir C. Hasil yang diunggah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui aplikasi SiRekap.

Selain itu, data hasil pembacaan formulir C.Hasil juga akan diunggah dalam bentuk diagram.

Dengan begitu, publik bisa mengetahui rekapitulasi suara peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Seno Aji Caleg DPRD Kaltim Suara Tertinggi Pileg 2024, Gerindra Optimis Raih 3 Kursi Legislatif

Rekapitulasi Berjenjang

KPU menyebut penghitungan suara secara resmi (real count) tetap akan dilakukan KPU lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 2024, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (14/2/2024).

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret 2023, untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional.

Dengan kata lain, paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan pada 20 Maret 2024.

Oleh karenanya, KPU memiliki waktu paling lambat sekitar 35 hari, untuk membereskan penghitungan suara.

Idham mengungkapkan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang menampilkan data formulir C-Hasil Plano di setiap TPS merupakan alat bantu saja untuk keterbukaan informasi publik.

Dia menegaskan bahwa hasil penghitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

“Semua pihak harus mematuhi UU (Undang-Undang) Pemilu. Dan UU Pemilu memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS,” ujar Idham.

Cara Menghitung Perolehan Kursi

Saat ini proses rekapitulasi suara maupun real count masih dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lalu, bagaimana penghitungan suara untuk dapat meloloskan caleg ke DPRD?

Perlu diketahui, jumlah kursi yang tersedia pada Pemilu 2024 untuk DPR RI sebanyak 580 kursi, DPRD Provinsi sebanyak 2.372 kursi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 17.510 kursi.

Pada Pemilu 2024 ini, penentuan kursi legislatif menggunakan teknik Sainte Lague.

Untuk Pemilihan DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota pada Pemilu 2024 tidak berlaku aturan ambang batas parlemen

Bagaimana cara penghitungan perolehan tiap kursi DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi teknik Sainte Lague di Pemilu 2024?

Catat, berikut ini cara dan simulasinya

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah daerah pemilihan (dapil).

Setiap partai politik akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya.

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Baca juga: Caleg DPD RI Dapil Kaltim, Perolehan Suara Sementara Real Count KPU, Sinta Rosma Yenti Tertinggi

Contoh Dapil X dengan total 3 kursi tersedia.

Pada Dapil X ini diikuti oleh empat partai yakni Partai Tomat, Partai Jeruk, Partai Apel, dan Partai Semangka.

* Dalam Pemilihan, berikut hasil perolehan suaranya

Partai Tomat mendapat 35.000 suara

Partai Jeruk mendapat 17.000 suara

Partai Apel mendapat 11.000 suara

Partai Semangka mendapat 8.000 suara

* Cara menentukan peraih kursi pertama di Dapil X

Masing-masing partai dibagi dengan angka 1.

Partai Tomat 35.000/1 = 35.000

Partai Jeruk 17.000/1 = 17.000

Partai Apel 11.000/1 = 11.000

Partai Semangka 8.000/1 = 8.000

Setelah semua perolehan suara dibagi 1, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil X adalah Partai Tomat dengan jumlah 35.000 suara.

* Cara menentukan peraih kursi kedua di Dapil X

Karena Partai Tomat sudah mendapatkan kursi pada pembagian kursi pertama, maka pembagian kursi kedua, Partai Tomat dibagi angka ganjil 3.

Sementara Partai Jeruk, Apel dan Semangka, dibagi angka 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai Tomat 35.000/3 = 11.666

Partai Jeruk 17.000/1 = 17.000

Partai Apel 11.000/1 = 11.000

Partai Semangka 8.000/1 = 8.000

Dengan demikian, maka yang berhak atas kursi kedua di Dapil X adalah Partai Jeruk dengan perolehan 17.000 suara.

* Cara menentukan peraih kursi ketiga di Dapil X

Untuk menentukan kursi ketiga, Partai Tomat dan Partai Jeruk dibagi dengan angka 3.

Sementara Partai Apel dan Semangka masih tetap dibagi dengan angka 1 karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

Partai Tomat 35.000/3 = 11.666

Partai Jeruk 17.000/3 = 5.666

Partai Apel 11.000/1 = 11.000

Partai Semangka 8.000/1 = 8.000

Dari hasil pembagian itu, maka yang berhak mendapatkan kursi ketiga di Dapil X adalah Partai Apel dengan perolehan suara terbanyak yaitu 11.000.

Kekurangan dan Kelebihan Metode Sainte Lague

Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, maka partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata. 

Itulah update real count KPU hasil sementara Pileg 2024 DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (5/3/2024).

(TribunKaltim/Nita Rahayu)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini