Pileg 2024

Sosok 55 Caleg DPRD Kaltim yang Unggul di Real Count KPU Pileg 2024 dan Menguat ke Karang Paci

Editor: Heriani AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CALEG DPRD KALTIM - Yenni Eviliana (caleg PKB) dan Ekti Imanuel (caleg Gerindra) yang raih suara terbanyak. Update real count KPU hasil sementara Pileg 2024 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (7/3/2024).

TRIBUNKALTIM.CO - Update real count KPU hasil sementara Pileg 2024 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (7/3/2024).

Berdasarkan data yang dilihat TribunKaltim.co di pemilu2024.kpu.go.id, Kamis (7/3/2024) pukul 20.00 Wita, caleg Partai Golkar mendominasi perolehan suara dengan meraup 14 kursi.

Kemudian disusul Partai Gerindra 11 kursi, PDI Perjuangan (PDIP) 9 kursi, PKB 6 kursi, PKS 4 kursi, PAN
4 kursi, Partai NasDem 3 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, dan PPP 2 kursi.

Baca juga: Daftar 8 Caleg DPR RI Dapil Kaltim Berpeluang Lolos Versi Real Count KPU, Nasdem Diisi Wajah Baru

Baca juga: Caleg DPRD Kubar Anita Theresia Tuding Ada Penggelembungan Suara, Pelaku Diduga Rekan Satu Partainya

Baca juga: Daftar 5 Caleg dari PKS yang Berpotensi Raih Kursi DPRD Kaltim, Ada Nama Sonhaji dan La Ode Nasir

Total kursi di DPRD Kaltim adalah 55 kursi, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jumlah 55 kursi itu dibagi menjadi 6 Daerah Pemilihan (Dapil).

Dapil dengan kursi terbanyak adalah Dapil 1 (Kota Samarinda) dan Dapil 6 (Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang) dengan jatah masing-masing 12 kursi.

Sedangkan Dapil dengan kursi paling sedikit, yakni 3 kursi adalah Dapil 5 yang meliputi Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Berikut daftar 55 caleg DPRD Kaltim pada Pileg 2024 yang berpeluang lolos ke Karang Paci.

CALEG DPRD KALTIM - Dari kiri ke kanan Yenni Eviliana (caleg PKB), Ekti Imanuel (caleg Gerindra), Abdul Rahman Agus (caleg PAN), dan Andi Faisal Assegaf (caleg Demokrat). Simak ranking suara terbanyak 55 caleg DPRD Kaltim yang menguat lolos ke Karang Paci. (infopemilu.kpu.go.id)

Kalkulasi ini adalah hasil sementara yang merujuk pada rumus Sainte Lague diurut berdasarkan dapil: 

  1. Andi Muhammad Afif Rayhan Harun - 5864 suara (Partai Gerindra)
  2. Agus Suwandy - 2898 suara (Partai Gerindra)
  3. Fuad Fakhruddin - 2153 suara (Partai Gerindra)
  4. Andi Satya Adi Saputra - 3440 suara (Partai Golkar)
  5. Sayid Muziburrachman - 2103 suara (Partai Golkar)
  6. Kevin Kamil - 1953 suara (Partai Golkar)
  7. Ananda Emira Moeis - 2163 suara (PDIP)
  8. H Sugiyono - 1571 suara (PDIP)
  9. Saefuddin Zuhri - 2641 suara (Partai Nasdem)
  10. H Subandi - 1380 suara (PKS)
  11. Muhammad Darlis - 1870 suara (PAN)
  12. Dr H J Jahidin - 1099 suara (PKB) 
  13. Abdulloh - 10967 suara (Partai Golkar)
  14. Hasanuddin Mas'ud - 9006 suara (Partai Golkar)
  15. Yusuf Mustafa - 3158 suara (Partai Golkar)
  16. Sabaruddin - 3048 suara (Partai Gerindra)
  17. Eddy Sunardi Darmawan - 2226 suara (PDIP)
  18. Nurhadi Saputra - 3905 suara (PPP)
  19. Kamaruddin Ibrahim - 2921 suara (Partai Nasdem)
  20. Sonhaji - 1187 suara (PKS)
  21. Damayanti - 3221 suara (PKB)
  22. Sigit Wibowo - 2737 suara (PAN)
  23. Yenni Eviliana - 21893 suara (PKB)
  24. Abdurahman - 9624 suara (PKB)
  25. Fadly Imawan - 8900 suara (Partai Golkar)
  26. Syahariah - 7604 suara (Partai Golkar)
  27. Hartono Basuki - 6275 suara (PDIP)
  28. Andi Faisal Assegaf - 12451 suara (Partai Demokrat)
  29. Baharuddin Muin - 4779 suara (Partai Gerindra)
  30. Guntur - 4433 suara (PDIP)
  31. H Lambo HT - 3580 suara (PDIP)
  32. Muhammad Samsun - 3294 suara (PDIP)
  33. Abdul Rakhman Bolong - 6080 suara (Partai Gerindra)
  34. Akhmed Reza Fachlevi - 4493 suara (Partai Gerindra)
  35. Seno Aji - 4357 suara (Partai Gerindra)
  36. Hamdan - 3366 suara (Partai Golkar)
  37. Salehuddin - 3128 suara (Partai Golkar)
  38. Baharuddin Demu - 4064 suara (PAN)
  39. Firnadi Ikhsan - 1844 suara (PKS)
  40. Selamat Ari Wibowo - 2192 suara (PKB)
  41. Ekti Imanuel - 17382 suara (Partai Gerindra)
  42. Yonavia - 10727 suara (PDIP)
  43. Abdul Rahman Agus - 12679 suara (PAN)
  44. Shemmy Permata Sari - 5681 suara (Partai Golkar)
  45. Apansyah - 5319 suara (Partai Golkar)
  46. Hj Syarifatul Syadiah - 5122 suara (Partai Golkar)
  47. Budianto Bulang - 4942 suara (Partai Golkar)
  48. Henry Pailan Tandi Pajung - 5617 suara (Partai Gerindra)
  49. Makmur HAPK - 3750 suara (Partai Gerindra)
  50. Agusriansyah Ridwan - 3099 suara (PKS)
  51. Ferza Agustia Darma - 2505 suara (PDIP)
  52. Arfan - 3305 suara (Partai Nasdem)
  53. Hj Sulasih - 3843 suara (PKB)
  54. Baba Harianti - 3020 suara (PPP)
  55. Agus Aras - 2913 suara (Partai Demokrat)

Sekali lagi, data real count KPU di atas masih bersifat sementara.

Hasil akhir akan menunggu rekapitulasi KPU yang dijadwalkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024 bersamaan dengan pengumuman hasil Pilpres.

Baca juga: Posisi Yulianus jadi Rawan Tergeser dan Selisih Menipis, Hasil Real Count KPU Caleg DPD RI Kaltim

Sebagaimana diketahui, terdapat 55 kursi yang diperebutkan oleh caleg DPRD Kaltim pada Pileg 2024.

Hal ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 sampai dengan 5.000.000 jiwa memperoleh alokasi 55 kursi.

Alokasi 55 kursi ini dibagi menjadi enam Daerah Pemilihan (Dapil) dengan rincian sebagai berikut:

  • Dapil Kaltim 1 (Kota Samarinda) - 12 kursi
  • Dapil Kaltim 1 (Kota Balikpapan) - 10 kursi
  • Dapil Kaltim 3 (Kab Paser, Kab Penajam Paser Utara) - 7 kursi
  • Dapil Kaltim 4 (Kab Kutai Kartanegara) - 11 kursi
  • Dapil Kaltim 5 (Kab Kutai Barat, Kab Mahakam Ulu) - 3 kursi
  • Dapil Kaltim 6 (Kab Berau, Kab Kutai Timur, Bontang) - 12 kursi

Lalu bagaimana menghitung penentuan perolehan kursi di DPRD Kaltim?

UU 7/2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa penentuan Provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditentukan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Sainte lague digunakan untuk konversi perolehan suara partai politik ke kursi partai politik di DPR hingga DPRD.

Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.

Metode sainte lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yaitu mulai dari angka 1,3,5,7 dan seterusnya.

Metode inilah yang diatur dalam Pasal 415 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi, dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat 1 dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Update real count KPU hasil sementara Pileg 2024 DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Rumus Cara Hitung Jatah Kursi Caleg DPR dan DPRD

Dalam perhitungan kursi caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ada rumus dan perhitungan tersendiri yang sudah ditetapkan KPU.

Ini bisa dilakukan dalam perhitungan jatah kursi.

Untuk DPD RI, pemenang dihitung berdasarkan suara terbanyak, siapa yang mendapat suara terbanyak, maka dialah yang akan mendapatkan kursi di Senayan sebagai wakil rakyat, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di masing-masing dapil.

Sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ada rumus perhitungan yang digunakan.

Berikut ini rumusnya:

- Metode Sainte Lague

Pembagian kursi untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota menggunakan metode Sainte Lague.

Metode ini telah digunakan sejak pemilu sebelumnya dan merupakan salah satu metode yang dianggap adil dalam pembagian kursi.

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Baca juga: Cara Menghitung Jumlah Kursi di DPRD Provinsi dan Kab/Kota Pileg 2024, Lengkap dengan Simulasi

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya," demikian isi UU tersebut.

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Dikutip dari Tribunnews.com, misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut :

  • Partai A mendapat 40.000 suara
  • Partai B mendapat 20.000 suara
  • Partai C mendapat 17.000 suara
  • Partai D mendapat 12.000 suara

1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos:

Kursi pertama akan diberikan kepada partai dengan perolehan suara terbanyak, dan setelahnya kursi akan dibagi berdasarkan perhitungan matematis yang melibatkan pembagian suara dengan bilangan pembagi.

Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

  • Partai A 40.000/1 = 40.000
  • Partai B 20.000/1 = 20.000
  • Partai C 17.000/1 = 19.000
  • Partai D 12.000/1 = 16.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.

Baca juga: Cara Menghitung Jumlah Kursi di DPRD Provinsi dan Kab/Kota Pileg 2024, Lengkap dengan Simulasi

2. Cara Menghitung Kursi Kedua

Karena partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganjil selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

  • Partai A 40.000/3 = 13.333
  • Partai B 20.000/1 = 20.000
  • Partai C 17.000/1 = 17.000
  • Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.

3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Demikian juga dengan penentuan kursi ketiga, karena partai A dan B sudah mendapat kursi pertama dan kedua, maka selanjutnya akan dibagi dengan angka ganjil 3. Sedangkan Partai C dan D tetap dibagi satu.

  • Partai A 40.000/3 = 13.333
  • Partai B 20.000/3 = 6,6666
  • Partai C 17.000/1 = 17.000
  • Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

Baca juga: Update Hasil Real Count Pileg 2024 KPU , PDIP Masih Teratas, Golkar dan Gerindra Bersaing, Demokrat?

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

  • Partai A 40.000/3 = 13.333
  • Partai B 20.000/3 = 6,6666
  • Partai C 17.000/3 = 5,6666
  • Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini.

Proses ini akan terus dilanjutkan hingga seluruh kursi terisi sesuai alokasi yang telah ditetapkan.

- Ambang Batas Partai atau Parliamentary Threshold

Parliamentary Threshold adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau Senayan.

Dimana ini menjadi tugas utama partai politik untuk bisa dan harus memenuhi syarat minimal persentase perolehan suara dari total suara sah agar bisa diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sekedar informasi, Parliamentary Threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 dengan patokan perolehan suara partai politik saat itu sebesar 2,5 persen.

Baca juga: 2 Sosok yang Berperan Besar Atas Kemenangan Telak PDIP dalam Pileg 2024 Kukar

Selanjutnya, pada Pemilu 2014, target suara yang harus diperoleh parpol meningkat menjadi 3,5 persen.

Ambang batas kembali dinaikkan pada Pemilu 2019, di mana parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4 persen suara.

Itu tertuang alam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Syarat ini juga masih diterapkan pada Pemilu 2024.

Dikutip dari Kompas.com, Parliamentary Threshold tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 414 UU tersebut disebutkan bahwa syarat partai bisa masuk ke parlemen jika memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Dimana bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen, tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Penentuan perolehan jumlah kursi dari parpol yang masuk parlemen didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap parpol di daerah pemilihan.

Tapi mekanisme Parliamentary Threshold ini hanya berlaku untuk menentukan kursi DPR RI. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini