TRIBUNKALTIM.CO - TPN Ganjar-Mahfud sudah menyiapkan materi gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Tak tanggung-tanggung, kubu Ganjar Pranowo - Mahfud MD menyiapkan seorang Kapolda sebagai saksi.
Sosok Kapolda ini akan dijadikan saksi untuk membuktikan keterlibatan aparat dalam pemenangan salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengatakan, kapolda tersebut bakal membeberkan pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.
Baca juga: Akhirnya Kawalpemilu.org Rilis Hasil Final Pemenang Pilpres 2024, Bandingkan dengan 5 Quick Count
Baca juga: Akhirnya Mahfud MD Bocorkan Sikap Megawati yang Sebenarnya Soal Hak Angket, Cek Dampak Politiknya
"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain.
Dan akan ada kapolda yang kami ajukan,” kata Henry, dikutip dari siaran pers TPN Ganjar-Mahfud, Senin (11/3/2024).
Selain kapolda, kata Henry, TPN Ganjar-Mahfud bakal memboyong sejumlah pakar untuk menjadi saksi di persidangan, salah satunya pakar sosiologi massa.
Henry meyakini, perolehan suara Ganjar-Mahfud tidak akan tertinggal jauh apabila tidak ada mobilisasi kekuasaan.
Khususnya di provinsi Jawa Tengah yang pernah dipimpin oleh Ganjar selama 10 tahun.
Ia menyebutkan, salah satu dugaan moblisasi massa itu terjadi di Kabupaten Sragen di mana pemilih diminta untuk tidak menggunakan hak pilih sehingga partisipasi pemilih hanya di kisaran 30 persen.
Politikus PDIP itu pun menuturkan bahwa gugatan yang diajukan ke MK nanti tidak akan fokus pada selisih suara yang diperoleh Ganjar-Mahfud dibanding pemenang pemilu nanti.
"Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa.
Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM," kata Henry.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilpres di Kaltim, Prabowo-Gibran Raih 1,5 Juta Suara, AMIN Unggul di Balikpapan
Henry menyatakan, gugatan pihaknya akan berfokus pada dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa.