Berita Nasional Terkini

Cara Cek Bantuan PIP 2024 Online di Link https://pip.kemdikbud.go.id Pakai NIK dan NISN

Penulis: Doan Pardede
Editor: Rita Noor Shobah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah cara cek Bantuan PIP 2024 online di link https://pip.kemdikbud.go.id pakai NIK dan NISN siswa

- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin

- Memiliki pertimbangan khusus seperti yatim piatu, terkena dampak bencana alam, atau mengalami kelainan fisik

- Siswa yang tidak bersekolah (dropout) yang diharapkan untuk kembali bersekolah

- Kehadiran PIP diharapkan dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi siswa di seluruh Indonesia untuk meraih cita-cita mereka dan berkontribusi pada pembangunan bangsa di masa depan.

Baca juga: Resmi! Terjawab BPNT Maret 2024 Kapan Cair, Cek juga Info Bantuan Beras 10 Kg dan PKH Bulan Ini

Kenapa Bantuan PIP Tidak Berlaku bagi Sebagian Peserta Didik? Ini Jawaban Kemdikbud

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan sosial berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Meski begitu, tidak semua peserta didik yang berhak mendapatkan PIP dapat menikmati manfaatnya.

Lalu, kenapa PIP tidak berlaku bagi sebagian peserta didik? Berikut penjelasannya disarikan dari situs Kemdikbud.

Kenapa PIP Tidak Berlaku? 

PIP tidak berlaku karena berbagai alasan yang telah dijelaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Beberapa alasan tersebut yakni:

- Tidak terdata pada DTKS Kemensos

PIP menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disediakan oleh Kementerian Sosial sebagai basis data untuk menentukan penerima manfaat. Jika peserta didik tidak terdaftar dalam DTKS, maka ia tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan PIP.

- Ketidakpadanan data antara DTKS dan Dapodik

Pada saat pemadanan data antara DTKS dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jika terdapat ketidaksesuaian data peserta didik, seperti nama, alamat, atau data lainnya, maka peserta didik tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk menerima PIP.

Halaman
123

Berita Terkini