TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Masyarakat mengeluhkan adanya aktivitas tambang batu bara di Desa Modang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur yang diduga merusak ekosistem mangrove.
Aktivitas tersebut disinyalir berdasarkan hasil nota kesepakatan antara Pemerintah Desa (Pemdes) Modang dengan pihak perusahaan, dengan isi kesepakatan MoU Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Negara Milik Pemdes Modang.
Surat perjanjian tersebut diteken oleh Kepala Desa (Kades) Modang, Margo Budiyanto, dengan Direktur PT Laut Merah An Nabih, Ikhwan Wirawan, dan diketahui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Modang, Neni Triana, tertanggal 23 Juli 2025.
Lahan yang disepakati untuk dikeruk mencapai 30 hektare, dengan titik lokasi RT 03, Desa Modang, Kecamatan Kuaro.
Baca juga: Mangrove Kaltim Terindikasi Terluas di Indonesia tapi Belum Totalitas jadi Ekowisata, Ini Kendalanya
Belakangan, lahan yang disepakati sebagai lokasi pengerukan disinyalir bukan milik Pemdes Modang, melainkan milik masyarakat.
"Lahan itu milik orang tua saya. Katanya mau dibeli, tapi kami tidak jual dan ternyata ini untuk dikeruk. Jadi setengah dari luasan lahan milik keluarga yang digunakan di sana," kata salah satu anak pemilik lahan, Anhar Ikhsan (25) saat ditemui di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Senin (11/8/2025).
Aktivitas pengerukan batu bara tersebut juga telah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser oleh Erawan, yang merupakan salah satu warga Desa Modang.
Pengaduan tersebut setelah Ia bersama sejumlah warga lainnya menemukan adanya pohon mangrove yang rusak dan tumbang di lokasi.
"Mangrove kita sudah ada yang rusak, kami ingin agar tidak ada lagi pengerusakan mangrove di Desa Modang ini," tegas Erawan saat dikonfirmasi TribunKaltim.co melalui sambungan telepon.
Baca juga: Kisah Konservasi Mangrove di Kampung Karangan Berau Kaltim, Ancaman Perusakan dan Perut Lapar
Laporan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan ekosistem lebih luas, sehingga diharapkan agar pihak terkait dapat mengambil tindakan tegas.
Diakui, aduan tersebut sudah mendapat respon dari DLH Paser dengan melakukan verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Kamis lalu, 7 Agustus 2025, DLH Paser sudah melakukan verifikasi lapangan terkait aduan warga, dan melihat langsung kerusakan mangrove yang terjadi.
"Kami tinggal menunggu tindak lanjut dari DLH bagaimana, yang jelas jangan ada lagi pengerusakan mangrove," tutup Erawan. (*)