Berita Nasional Terkini

Cek Peraturan THR 2024 dan Siapa yang Berhak Dapat Tunjangan Hari Raya Tahun Ini Menurut Kemnaker

Penulis: Tribun Kaltim
Editor: Nisa Zakiyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Cek peraturan THR 2024 dan siapa yang berhak dapat Tunjangan Hari Raya tahun ini menurut Kemnaker.

TRIBUNKALTIM.CO - Cek peraturan THR 2024 dan siapa yang berhak dapat Tunjangan Hari Raya tahun ini menurut Kemnaker.

Tunjangan hari raya (disingkat THR) adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Tenaga Honorer Dipastikan Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Ini Alasan Pemerintah

Hari raya keagamaan yang dimaksud diantaranya ialah:

• Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam

• Natal bagi pekerja yang beragama Protestan dan Katolik

• Nyepi bagi pekerja beragama Hindu

• Waisak bagi pekerja beragama Buddha

• Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).

Baca juga: Terjawab Sudah Kapan THR 2024 Cair Karyawan Swasta, Cek Jadwal/Tanggal dan Besaran yang Anda Terima

Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016.

Di dalam Pasal 3 angka 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan.

Aturan THR 2024

Aturan THR 2024 itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pencairan THR paling cepat dilakukan 10 hari sebelum hari raya.

Halaman
1234

Berita Terkini