Berita Nasional Terkini

Cek Peraturan THR 2024 dan Siapa yang Berhak Dapat Tunjangan Hari Raya Tahun Ini Menurut Kemnaker

Cek peraturan THR 2024 dan siapa yang berhak dapat Tunjangan Hari Raya tahun ini menurut Kemnaker.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Shutterstock
Ilustrasi. Cek peraturan THR 2024 dan siapa yang berhak dapat Tunjangan Hari Raya tahun ini menurut Kemnaker. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa PNS pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri tahun ini akan mendapat THR Idul Fitri secara penuh atau 100 persen.

Baca juga: Resmi! Honorer dan Perangkat Desa Dipastikan Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Beda Nasib dengan PNS

Siapa yang Berhak Dapat THR 2024

Dalam Pasal 2 PP No 14 Tahun 2024, terdapat empat kelompok yang berhak menerima THR 2024, diantaranya ialah:

1. ASN

• PNS dan Calon PNS

• PPPK

• Prajurit TNI

• Anggota Polri

• Pejabat Negara

2. Pensiunan

3. Penerima Pensiun

4. Penerima Tunjangan.

Setiap kelompok akan mendapat THR 2024 dengan komponen yang berbeda.

Baca juga: Kapan THR 2024 Cair Karyawan Swasta? Cek Jadwal/Tanggal dan Besaran yang Anda Terima

Komponen THR 2024

Mengacu pada Pasal 6 PP No 14 Tahun 2024, THR 2024 terdiri dari lima komponen dengan besaran yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:

1. THR 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara

THR ini ditujukan bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved