Berita Nasional Terkini

Cek Peraturan THR 2024 dan Siapa yang Berhak Dapat Tunjangan Hari Raya Tahun Ini Menurut Kemnaker

Cek peraturan THR 2024 dan siapa yang berhak dapat Tunjangan Hari Raya tahun ini menurut Kemnaker.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Shutterstock
Ilustrasi. Cek peraturan THR 2024 dan siapa yang berhak dapat Tunjangan Hari Raya tahun ini menurut Kemnaker. 

THR ini diberikan bagi calon PNS dengan komponen sebagai berikut:

• 80 persen dari gaji pokok PNS

• Tunjangan keluarga

• Tunjangan pangan

• Tunjangan umum

• Tunjangan kinerja.

4. THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

THR ini diberikan bagi calon PNS dengan komponen sebagai berikut:

• 80 persen dari gaji pokok PNS

• Tunjangan keluarga

• Tunjangan pangan

• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

• Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. THR 2024 Pensiunan

THR ini diberikan kepada penerima pensiunan dengan komponen sebagai berikut:

• Pensiun pokok

• Tunjangan keluarga

• Tunjangan pangan

• Tambahan penghasilan.

Besaran THR 2024

Besaran THR 2024 yang diterima oleh para pekerja dengan berbagai status berbeda-beda. Berikut rinciannya:

1. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji.

2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

3. Pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

4. Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

5. Bagi buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved