THR ini diberikan bagi calon PNS dengan komponen sebagai berikut:
• 80 persen dari gaji pokok PNS
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan umum
• Tunjangan kinerja.
4. THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
THR ini diberikan bagi calon PNS dengan komponen sebagai berikut:
• 80 persen dari gaji pokok PNS
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. THR 2024 Pensiunan
THR ini diberikan kepada penerima pensiunan dengan komponen sebagai berikut:
• Pensiun pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tambahan penghasilan.
Besaran THR 2024
Besaran THR 2024 yang diterima oleh para pekerja dengan berbagai status berbeda-beda. Berikut rinciannya:
1. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji.
2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.
3. Pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
4. Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
5. Bagi buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.