Berita Nasional Terkini

Cek Peraturan THR 2024 dan Siapa yang Berhak Dapat Tunjangan Hari Raya Tahun Ini Menurut Kemnaker

Penulis: Tribun Kaltim
Editor: Nisa Zakiyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Cek peraturan THR 2024 dan siapa yang berhak dapat Tunjangan Hari Raya tahun ini menurut Kemnaker.

TRIBUNKALTIM.CO - Cek peraturan THR 2024 dan siapa yang berhak dapat Tunjangan Hari Raya tahun ini menurut Kemnaker.

Tunjangan hari raya (disingkat THR) adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Tenaga Honorer Dipastikan Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Ini Alasan Pemerintah

Hari raya keagamaan yang dimaksud diantaranya ialah:

• Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam

• Natal bagi pekerja yang beragama Protestan dan Katolik

• Nyepi bagi pekerja beragama Hindu

• Waisak bagi pekerja beragama Buddha

• Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).

Baca juga: Terjawab Sudah Kapan THR 2024 Cair Karyawan Swasta, Cek Jadwal/Tanggal dan Besaran yang Anda Terima

Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016.

Di dalam Pasal 3 angka 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan.

Aturan THR 2024

Aturan THR 2024 itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pencairan THR paling cepat dilakukan 10 hari sebelum hari raya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa PNS pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri tahun ini akan mendapat THR Idul Fitri secara penuh atau 100 persen.

Baca juga: Resmi! Honorer dan Perangkat Desa Dipastikan Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Beda Nasib dengan PNS

Siapa yang Berhak Dapat THR 2024

Dalam Pasal 2 PP No 14 Tahun 2024, terdapat empat kelompok yang berhak menerima THR 2024, diantaranya ialah:

1. ASN

• PNS dan Calon PNS

• PPPK

• Prajurit TNI

• Anggota Polri

• Pejabat Negara

2. Pensiunan

3. Penerima Pensiun

4. Penerima Tunjangan.

Setiap kelompok akan mendapat THR 2024 dengan komponen yang berbeda.

Baca juga: Kapan THR 2024 Cair Karyawan Swasta? Cek Jadwal/Tanggal dan Besaran yang Anda Terima

Komponen THR 2024

Mengacu pada Pasal 6 PP No 14 Tahun 2024, THR 2024 terdiri dari lima komponen dengan besaran yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:

1. THR 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara

THR ini ditujukan bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Berikut komponen THR 2024:

• Gaji pokok

• Tunjangan keluarga

• Tunjangan pangan

• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

• Tunjangan kerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Baca juga: Terjawab Kapan THR 2024 Cair Karyawan Swasta, Cek Jadwal/Tanggal dan Besaran yang Anda Terima

2. THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

THR ini diberikan bagi PNS dan PPPK. Berikut komponennya:

• Gaji pokok

• Tunjangan keluarga

• Tunjangan pangan

• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

• Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai catatan, apabila guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

3. THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

THR ini diberikan bagi calon PNS dengan komponen sebagai berikut:

• 80 persen dari gaji pokok PNS

• Tunjangan keluarga

• Tunjangan pangan

• Tunjangan umum

• Tunjangan kinerja.

4. THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

THR ini diberikan bagi calon PNS dengan komponen sebagai berikut:

• 80 persen dari gaji pokok PNS

• Tunjangan keluarga

• Tunjangan pangan

• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

• Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. THR 2024 Pensiunan

THR ini diberikan kepada penerima pensiunan dengan komponen sebagai berikut:

• Pensiun pokok

• Tunjangan keluarga

• Tunjangan pangan

• Tambahan penghasilan.

Besaran THR 2024

Besaran THR 2024 yang diterima oleh para pekerja dengan berbagai status berbeda-beda. Berikut rinciannya:

1. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji.

2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

3. Pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

4. Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

5. Bagi buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini