TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Proyek pembangunan dinding penahan tanah senilai Rp 15 miliar di Jalan Soekarno-Hatta, Bontang Lestari, belum juga selesai pada pekan kedua Maret ini.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Bontang, Anwar Nurdin mengungkapkan, adendum telah diberikan sebanyak dua kali.
Yakni, pertama 50 hari kerja dan kedua 25 hari kerja, sesuai permintaan kontraktor PT Bangun Pilar Persada.
Namun, belakangan pekerjaan tersebut belum memenuhi target.
Baca juga: Razia Ramadan, Polres Bontang Sita Ratusan Botol Miras dari Tiga Warung Kelontong
Penyedia kembali meminta penambahan waktu selama 15 hari.
"Secara aturan tidak ada yang dilanggar. Penyedia meminta untuk digenapkan 40 hari," kata Anwar, Senin (18/3/2024).
Menurut Anwar, pekerjaan saat ini sudah masuk tahap akhir.
Pilar penyangga sudah selesai dikerjakan.
Progres pekerjaan mencapai 80 persen dari target 97 persen hingga masa perpanjangan waktu selesai.
Selanjutnya kontraktor akan melakukan penimbunan, sedangkan di akhir melakukan pekerjaan agregat dan pengaspalan.
Baca juga: Siap-Siap! Pemkot Bontang Kembali Buka Seleksi CPNS dan PPPK Tahun Ini, Simak Rincian Formasinya
Kendala yang dihadapi, lanjutnya, adalah modal.
Sambung Anwar, untuk mengejar target, kontraktor menyiapkan uang Rp 4,5 miliar.
Pemerintah tetap optimis proyek fisik ini bisa selesai.
"Pemutusan kerja kami nilai bukan solusi. Pemerintah melihat asas manfaatnya dan menghindari kerugian uang negara," bebernya.
Terhitung selama 90 hari perpanjangan waktu, kontraktor harus membayar kewajiban denda sebanyak Rp 1,5 juta per harinya.
"Kalau diakumulasikan denda selama 90 hari berkisar Rp 1,3 miliar," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.