Berita Bontang Terkini
Razia Ramadan, Polres Bontang Sita Ratusan Botol Miras dari Tiga Warung Kelontong
Polres Bontang neyita ratusan botol miras ilegal dan alkohol dari tiga warung saat Razia Ramadan.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Ratusan botol minuman keras (miras), alkohol 70 persen, dan obat batuk disita Polres Bontang dari 3 penjual saat pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2024, Minggu (17/3/2024) sekira pukul 23.30 Wita.
Kapolres Bontang,AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasi Humas Dani Purwanto mengatakan, penertiban penjualan miras ilegal ini merupakan kegiatan rutin.
Selain itu, penertiban miras ilegal juga dilakukan untuk menjaga kondusivitas masyarakat selama bulan Ramadan.
Menurut Dani, penertiban penjual miras ilegal itu berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan tim di lapangan.
Baca juga: Polres Bontang Ungkap Jaringan Narkoba, 94,75 Gram Sabu Gagal Edar, 2 Penjual dan 3 Kurir Masuk Bui
Setelah ditentukan target operasi, Tim Operasi Pekat menggeledah salah satu warung sembako di Jalan KS Tubun, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Hasilnya, ditemukan berbagai jenis miras seperti soju, anggur merah, bir, dan whisky.
Tidak hanya miras, pemilik warung berinisial JH (55) juga menjual alkohol berkadar 70 persen dan obat batuk dalam jumlah yang tidak wajar.
"Total miras yang disita di KS Tubun 115 botol, alkohol 70 persen 162 botol, dan Komix 60 sachet," kata Dani kepada TribunKaltim.co, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Polres Bontang Bekuk Seorang Warga Kutai Timur di KM 3 Kelurahan Belimbing, Sita Sabu 3 Poket
Petugas lantas bergeser ke salah satu toko yang berada tidak jauh dari Bontang Citimall, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
PA (55), pemilik toko, tak berkutik saat petugas menemukan 75 botol miras berbagai jenis.
Selanjutnya, warung yang berada di Jalan Malaka, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, jadi target.
Polisi menyita 13 botol miras, 4 kotak obat batuk atau 120 sachet, dan alkohol kadar 70 persen sebanyak 54 botol.
"Pemilik warung berinisial Ef (37) ditetapkan sebagai tersangka. Sama halnya dengan JH dan PA," ungkapnya.
Baca juga: Asyik Main Judi di Pinggir Jalan, 5 Pemuda Diamankan Polres Bontang
Ketiganya dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Peran serta sangat diperlukan untuk mengetahui dan memberikan informasi adanya praktik penjualan miras.
Kemudian polisi akan menindaklanjuti dan langsung menuju ke lokasi yang sering mengedarkan miras.
“Ancaman denda minimal Rp 250 Ribu dan maksimal Rp 1,5 juta,” pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.