Pilpres 2024

Peluang AMIN dan Ganjar-Mahfud Menangkan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Perlu Lompatan Berpikir Hakim

Penulis: Rafan Arif Dwinanto
Editor: Rita Noor Shobah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SURVEI CAPRES - Tiga capres di Pilpres 2024, Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. Peluang AMIN dan Ganjar-Mahfud menangkan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, perlu lompatan berpikir hakim

TRIBUNAKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi jadi medan pertarungan selanjutnya begitu  KPU akan mengumumkan dan menetapkan pemenang Pilpres 2024 pada 20 Maret.

Berdasarkan rekapitulasi manual berjenjang yang dilakukan KPU, pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming dipastikan memenangkan Pilpres 2024.

Di sisi lain, kubu pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD sudah menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Lantas, bagaimana peluang kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud menang di MK?

Baca juga: RUU DKJ Dinilai Untungkan Anies dan Ahok di Pilkada Jakarta, Potensi Ikut Lagi di Pilpres 2029

Baca juga: Jokowi Titip Salam ke Cak Imin, Pengamat Sebut Anies Langsung Jaga Ketum PKB dari Rayuan Istana

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Muchtar menilai hampir mustahil ada kontestan yang mampu memenangkan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terbukti, sejak 2004 pihak yang kalah pilpres selalu menggugat ke MK.

Namun selalu berujung kekalahan.

Pria yang akrab disapa Uceng ini pun menilai, ada tiga alasan membuat proses gugatan pilpres di MK sulit dimenangkan.

Pertama, adalah proses pembuktian yang sulit karena batasan waktu.

"Proses pembuktian rasanya kayak Bandung Bondowoso lah, mau bangun 1000 candi dalam 1 malam, nyaris mustahil pembuktian itu," katanya dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (18/3/2024).

Uceng menjelaskan, misalkan saja ada kontestan yang menggugat merasa dicurangi sembilan juta suara di wilayah tertentu.

Dengan klaim itu, kontestan yang menggugat harus membuktikan dari kurang lebih 30.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Pembuktian berapa hari? Kasus 2019 itu proses pembuktian hanya dikasih berapa hari dan hanya menghadirkan berapa saksi dan ahli, yang mau dibuktikan berapa puluh juta (suara)," imbuh Uceng.

Kedua, logika Hakim MK yang dinilai masih menitikberatkan kecurangan pilpres dari perhitungan angka.

Baca juga: Akhirnya Roy Suryo Terpaksa Bongkar Bukti Jejak Digital Server Sirekap di Sidang Komisi Informasi

Baca juga: Terjawab Alasan Refly Harun Sebut Sirekap Alat Bantu Kecurangan, Ungkit Pernyataan KPU Depok

Ketika kecurangan dilihat dari perhitungan angka, kemungkinan besar gugatan terkait sengketa pemilu tidak akan banyak membuahkan hasil.

Misalnya, ketika salah satu kontestan mampu membuktikan kecurangan yang terjadi dengan sejumlah angka tertentu.

Tapi angka itu tidak mengubah hasil pemenangnya, maka tak akan ada perubahan apa pun.

"Yang ketiga, belakangan dihadirkan TSM (kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif) bahwa Bawaslu memegang fungsi TSM.

Sering kali nanti perdebatannya, bahkan yakin kalau ada orang bawa ini ke MK, nanti pengacara 02 akan bilang "kan ada Bawaslu" ke sana dulu.

Putusan 2019 gitu," tutur dia.

Uceng menilai, gugatan pilpres kemungkinan bisa dimenangkan jika para Hakim MK bisa memiliki lompatan berpikir dengan melihat kecurangan pemilu tidak hanya dari sekadar angka dan hasil perolehan suara.

"Dibutuhkan hakim yang lompatan berpikirnya itu harus kuat.

Dengan konfigurasi MK seperti sekarang, saya tidak terlalu yakin," tandasnya.

Baca juga: Asa Anies dan Ganjar ke Putaran 2 Sirna, Yusril Pastikan Prabowo-Gibran Menangi Pilpres 1 Putaran

Tim Prabowo Siapkan 35 Pengacara

Ketua Tim Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya menyiapkan 35 pengacara untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di MK.

Yusril mengatakan sejumlah pengacara tersebut berasal dari kalangan profesional dan beberapa di antaranya usulan partai pendukung Prabowo-Gibran.

"Strukturnya ada 35-36 lawyer dan sebagian besar adalah lawyer profesional dan beberapa memang adalah nama-nama yang diusulkan parpol koalisi dari Golkar, ada Gerindra ada, partai-partai lain juga ada," kata Yusril saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Pihaknya sudah menyiapkan draf surat kuasa untuk disampaikan ke Prabowo-Gibran agar ditandatangani.

"Draf surat kuasanya sebentar lagi akan disampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran untuk di tandatangani," ujar Yusril.

Tim Ganjar Siapkan 100 Pengacara

Sementara itu sebanyak 100 pengacara akan tergabung dalam tim kuasa hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD untuk menggugat hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita memiliki 100 advokat yang siap terjun ke MK," kata Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis kepada Tribunnews.com, Kamis (14/3/2024) malam.

Hanya saja, Todung tak mengungkapkan nama-nama dari 100 pengacara yang membela Ganjar-Mahfud.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini juga tak menjawab apakah mereka berasal dari kalangan profesional.

Todung menyampaikan ini merespons kubu Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka yang telah menyiapkan 35 pengacara.

Baca juga: Blak-Blakan, Hasto Akui Ada Jurang Pemisah Antara Jokowi dan PDIP Soal Isu Golkar, Singgung Karakter

Tim Anies Baswedan Siapkan 1.000 Pengacara

Sementara itu, Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin menyiapkan sekitar seribu pengacara untuk menggugat hasil Pilpres di MK.

Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan mengatakan pengajuan gugatannya akan dilakukan di waktu yang tepat.

"Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1000 orang yang akan support (mendukung) di MK," kata Iwan kepada Tribunnews.com, Kamis.

Iwan memastikan tim hukum ini sudah sangat siap untuk mengajukan gugatan Pilpres di MK.

Dia menyebut mereka telah mengantongi data dan bukti kecurangan yang terjadi selama proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

"Kami sudah memiliki data dan bukti yang lengkap untuk menggugat berbagai kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi," ucap dia.

"Mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini (Sirekap)," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini