Ibu Kota Negara

Warga Sekitar IKN Nusantara yang Mau Jual Tanah Harus Tawarkan ke Otorita Dulu, Baru ke yang Lain

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Puluhan warga Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melakukan aksi menyampaikan keberatan atas harga ganti rugi lahan yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Sabtu (18/2/2023). Warga sekitar IKN Nusantara yang mau jual tanah harus tawarkan ke Otorita dulu, baru ke yang lain

"Hal tersebut sudah sesuai dengan syarat menjadi kota terbaik sedunia, yaitu Kota Hutan," imbuh Suyus.

Selain itu, tata ruang di IKN juga mengatur hunian berkualitas yang inklusif, cerdas, kolaboratif, kompak, dan berbasis pada konsep 10-minutes city.

Pada kesempatan yang sama, Kepala OIKN Bambang Susantono menyampaikan pembangunan IKN merupakan upaya pemerintah mengusung ekonomi inklusif dengan menyebarluaskan magnet ekonomi baru, sehingga tidak hanya bertumpu di Pulau Jawa.

Baca juga: Heboh! Pekerja IKN Nusantara Teriak Minta Duit ke Prabowo yang Datang Berkunjung, Ini Respons Menhan

"Hal ini sesuai visi misinya, yakni mewujudkan 'Kota Dunia untuk Semua'," cetus Bambang.

Demi mewujudkan peradaban baru yang berdampak positif bagi kemajuan bangsa Indonesia, Bambang menilai bahwa kolaborasi dan sinergi antar lembaga adalah kunci keberhasilannya.

"Untuk mewujudkan hal tersebut kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan menjadi sangat vital, sesuai semangat tata kelola pemerintahan yang baik," tegasnya.

Tidak Semua Lahan Dijual

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono menjelaskan skema jual beli tanah di ibu kota baru tersebut.

Penjelasan ini disampaikan usai pemerintah membuka opsi untuk menjual tanah kepada investor.

Harganya ditetapkan oleh Otorita.

Menurut Bambang, transaksi jual beli tanah yang dimaksud berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL, gitu lho. Tapi nanti mungkin ada untuk strata bangunan tower misalnya segala macam, sesuai peraturan perundangan kita bisa sampaikan sebagai hak milik," kata Bambang usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Kendati demikian, ia tidak memungkiri akan ada tanah di kawasan tertentu yang bisa dimiliki secara pribadi.

Sayangnya, Bambang belum membeberkan kawasan mana yang lahannya bisa dimiliki secara pribadi.

Intinya kata dia, tidak semua tanah bisa dijual dan beralih kepemilikan.

Halaman
1234

Berita Terkini