"Ada kasus-kasus di mana kita nanti bisa menjual. Tapi kita harus pilah-pilah, tidak semua tanah bisa dijual langsung, dalam arti pengalihan menjadi hak milik," beber Bambang.
Ia pun belum mau membeberkan lebih lanjut berapa nilai tanah yang bisa ditransaksikan tersebut.
"Ada, lah, saya masak hapal, itu kan kawasannya besar sekali.
Dari KIPP segala macam tentu ada daerah-daerah yang bisa dimiliki nantinya, karena itu memang sudah dalam aset dalam penguasaan kita.
HPL gitu ya atau ADP (Aset Dalam Penguasaan)," jelas Bambang.
Baca juga: Persiapan HUT Ke-79 RI di IKN, Wakasau Andyawan Tinjau Lanud Dhomber Balikpapan
Terpisah, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono menjelaskan, seturut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), OIKN memiliki 34.000 hektare HPL.
Investor bisa membeli tanah tersebut dalam bentuk hak pengelolaan.
Namun ia tidak memungkiri akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk bangunan tertentu, salah satunya perumahan atau apartemen.
"SHM nanti dimungkinkan, ini kan baru tanahnya. SHM nanti misalkan mau bangun hunian, mau bangun rumah, itu ada tahapannya, tapi sekarang yang penting sama investornya HGB dulu," jelas Agung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Sekitar IKN Bisa Jual Tanah ke Investor Atas Izin Otorita"
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.