TRIBUNKALTIM.CO - Proses gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi alias MK jadi sorotan publik.
Kubu Ganjar-Mahfud MD dan Anies-Cak Imin telah resmi menggugat hasil Pilpres 2024 di MK.
Poin gugatan Ganjar-Mahfud MD banyak menyita perhatian, lantaran menganggap seharusnya suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 nol.
Mererspons hal tersebut Gibran Rakabuming menilai Ganjar Pranowo lagi ngelawak.
Sebut suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 nol dalam gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap tak masuk akal Gibran Rakabuming.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Mahfud MD Ogah Kasih Selamat ke Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud Optimis Menang di Pilpres 2024?
Baca juga: Akhirnya Gibran Jawab Tuntutan Timnas AMIN dan 03, Putra Jokowi: Apa Pilpres Diulang Sampai Menang?
Baca juga: Partai NasDem Diprediksi Merapat ke Koalisi Prabowo, Pengamat: Game Over, Pilpres Sudah Usai
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, buka suara perihal gugatan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kubu pasangan nomor urut 3 itu telah mendaftarkan gugatan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam bagian pokok perkara berkas gugatan itu, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menganggap seharusnya suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di 38 provinsi dan luar negeri pada Pilpres 2024 lalu itu nol.
Hal tersebut ditanggapi Gibran dengan menyatakan bahwa dirinya tak memahami maksud dari berkas permohonan itu.
Pria yang menjabat sebagai Wali Kota Solo itu justru berkelakar mungkin Ganjar Pranowo sedang bercanda.
“Cuma nol. Maksudnya gimana itu. Saya nggak ngerti maksudnya apa. Mungkin Pak Ganjar ngelawak kali, ya,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (26/3/2024), dilansir TribunSolo.com.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut perolehan suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Oleh sebab itu, seharusnya perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor 2 tidak dihitung alias nol.
Berkas yang diajukan tersebut menampilkan tiga tabel yang menunjukkan persandingan perolehan suara Pilpres 2024 setiap paslon versi KPU dan versi pemohon.
Pada tabel 1, Ganjar-Mahfud menampilkan ‘Persandingan Perolehan Suara Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon’.
Tabel ini terdiri dari lima kolom. Kolom pertama untuk nomor, kolom kedua untuk provinsi, kolom ketiga untuk perolehan suara versi termohon (KPU), kolom keempat untuk perolehan suara versi pemohon (Ganjar-Mahfud) dan kolom kelima berisi selisih.
Baca juga: Respons Gibran Soal Permintaan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud agar Pilpres 2024 Diulang
Hasilnya, tak ada selisih antara perhitungan KPU dan Ganjar-Mahfud. Mereka menulis 0 di setiap sel pada kolom selisih tabel 1 tersebut.
Berikutnya, tabel 2 yang mereka beri nama 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menurut Termohon dan Pemohon'.
Tabel ini diisi seluruh sel pada kolom selisih dengan angka 0 alias tak ada selisih perhitungan suara paslon 1 antara KPU dengan pemohon.
Ganjar-Mahfud juga menampilkan tabel 3 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Menurut Termohon dan Pemohon'.
Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud selaku pemohon menulis 0 di seluruh sel pada kolom 'Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 versi Pemohon'.
Alhasil, perolehan suara paslon nomor 2 di setiap provinsi versi KPU dianggap menjadi selisih.
"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," demikian tertulis dalam gugatan tersebut.
Baca juga: Saldi Isra Ungkap Jadwal Sidang Pilpres 2024, Timnas AMIN Pagi, Kubu 03 Siang, Anwar Usman Tak Ikut
Sementara itu, MK telah menjadwalkan sidang perdana penanganan PHPU Pilpres 2024 pada besok hari, Rabu (27/3/2024).
Sidang perdana ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan, di mana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi.
Adapun sidang perdana untuk gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pukul 08.00 WIB pagi.
Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.
Kemudian, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dilakukan pada pukul 13.00 WIB siang.
Perkara Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Kuasa hukum yang bertugas, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar Wasesa. (*)
Ikuti berita lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suaranya Digugat Kubu Ganjar jadi Nol, Gibran: Ngelawak Kali Ya