Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, menyampaikan pencalonan Gibran sebagai cawapres jadi dasar utama Timnas AMIN melayangkan gugatan ke MK.
“Jadi seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang,” ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/3/2024).
”Tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini (Gibran)” jelasnya.
Timnas AMIN mengaku melihat proses Pemilu tidak berjalan jujur dan adil sejak pencalonan Gibran.
Setelah pendaftaran, Timnas AMIN menilai kian bergulir dugaan kecurangan mulai dari pemberian bantuan sosial (bansos) yang masif hingga aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu yang tidak netral.
Dugaan kecurangan ini dituangkan oleh Timnas AMIN ke dalam gugatan yang berisi hampir 100 halaman lebih.
Baca juga: Yusril Kumpulkan 45 Lawyer 3 Diantaranya Sosok Kondang untuk Lawan Timnas AMIN dan Kubu 03 di MK
Gugatan TPN Ganjar-Mahfud
Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK pada Sabtu (23/3/2024).
Pendaftaran TPN teregistrasi dengan nomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024.
Salah satu petitum TPN Ganjar-Mahfud adalah meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan KPU RI sebagai pemenang Pilpres 2024.
Alasan petitum tersebut karena kubu Ganjar-Mahfud menilai kubu Prabowo-Gibran telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika, dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Sabtu.
TPN Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran terkait dugaan kecurangan tersebut.
Selain itu, TPN meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) imbas dari diskualifikasi tersebut di semua TPS yang ada di Indonesia, yakni 820.161 TPS.
Baca juga: Cara KPU Hadapi 1.000 Pengacara Timnas AMIN dan 100 Lawyer TPN Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi
Tanggapan Yusril