Pilpres 2024

Akhirnya Yusril Akui di Sidang MK, Andai Jadi Gibran Dirinya Memilih Tak Maju ke Pilpres 2024

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Hotman Paris, Yusril Ihza Mahendra, dan Otto Hasibuan usai mendaftar sebagai pihak terkait untuk sengketa Pemilu 2024 di MK, Senin (25/3/2024) malam. Akhirnya Yusril Ihza Mahendra akui di sidang Mahkamah Konstitusi, andai jadi Gibran Rakabuming, dirinya memilih tak maju ke Pilpres 2024

TRIBUNKALTIM.CO - Sah tidaknya Gibran Rakabuming menjadi peserta Pilpres 2024 jadi topik perdebatan di Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, saat ini Mahkamah Konstitusi sedang menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Putusan MK yang meloloskan Gibran ke Pilpres 2024 jadi polemik.

Kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mengakui bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 problematik.

Pernyataan itu disampaikan Yusril di hadapan Majelis Hakim MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar pada Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Jadi Saksi Ahli 03 di MK Guru Besar IPB Sebut Tingkat Literasi Politik Penerima Bansos Jokowi Rendah

Ini bermula ketika anggota tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Lutfi Yazid, menyindir Yusril.

Lutfi menyitir pernyataan Yusril terdahulu yang sempat menyebut Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 cacat hukum.

“Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Dia di dalam wawancara dan di berbagai media dia mengatakan bahwa Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi itu cacat hukum secara serius.

Bahkan mengandung penyelundupan hukum.

Karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu,” kata Lutfi dalam persidangan di Gedung MK.

“Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan, 'Adaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya',” lanjutnya.

Adapun Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 memuat perubahan syarat usia minimal capres-cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan ini menjadi pintu masuk bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Merespons sindiran tersebut, Yusril mengoreksi pernyataan Lutfi.

Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu mengaku tak pernah berkata bakal meminta Gibran untuk tidak mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

“Saya ingin mengklarifikasi ucapan Saudara Lutfi Yazid.

Kata-kata yang mengatakan, 'Andaikata saya Gibran, saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis,” ucap Yusril.

Baca juga: Ketua MK Tegur Ketua KPU Diduga Tidur Saat Kesaksian Saksi Kubu 03, Suhartoyo: Pak Hasyim Tidur Ya?

“Jadi yang saya ucapkan adalah, 'Andaikata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik',” ujarnya.

Yusril mengakui bahwa Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 problematik. Namun, menurutnya, putusan tersebut memberikan kepastian hukum.

“Bahwa betul Putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari filsafat hukum, etik, dan lain lain.

Tapi dari segi kepastian hukum, Putusan 90 itu jelas sekali,” katanya.

Memang, kata Yusril, dalam filsafat hukum, keadilan dan kepastian hukum sulit dipertemukan dan kerap kali menimbulkan perdebatan yang panjang.

Akan tetapi, menurutnya, ketika berbicara konteks penyelenggaraan negara, para penyelenggara tak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung.

Bagaimanapun, penyelenggara negara harus mengambil sebuah keputusan.

“Ketika kita dihadapkan kepada kasus yang konkrit, menurut Saudara, apakah kita harus berdebat tentang keadilan yang tak berujung.

Atau kita harus mengakhirinya dengan sebuah kepastian hukum?” kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Adapun gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Baca juga: 4 Pakar Hukum Tata Negara dan Ahli Politik Beda Pandangan Soal Peluang AMIN dan 03 Menang di MK

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).

Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli. 

Pencalonan Gibran Tidak Sah?

Kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadirkan sejumlah saksi dan ahli di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024) hari ini.

Satu diantaranya, Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan.

Dalam keterangannya, RIdwan menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 tidak sah secara hukum.

"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam prespektif hukum administrasi negara, saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan di persidangan.

Ridwan menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) kala itu membuka pendaftaran capres-cawapres pada periode waktu 19 hingga 25 Oktober 2023.

Pada saat itu, kata Ridwan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 itu belum dihapus atau diubah.

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Kini Minta MK Panggil Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Alasannya

Padahal dalam peraturan tersebut mensyaratkan bahwa pencalonan capres-cawapres minimal 40 tahun.

Sementara, pada saat pendaftaran, Gibran tidak memenuhi syarat lantaran masih berusia 36 tahun

"Saat pendaftaran, yaitu yang periodenya ditentukan KPU, pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023, peraturan nomor 19 tahun 2023 itu belum dirubah.

"Sehingga, dengan demikian, peraturan saat itu yang berlaku saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu yang mensyaratkan calonnya berusia paling rendah 40 tahun, jadi saat mendaftar yang bersangkutan (Gibran Rakabuming Raka) itu belum berusia 40 tahun," jelasnya.

Namun, KPU tetap menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Setelah pendaftaran Gibran diterima KPU itu lah, kata Ridwan, penetapan paslon menggunakan aturan baru yakni Keputusan KPU Nomor 1562 Tahun 2023.

"Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a, di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 PKPU nomor 19 tahun 2023 padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November," jelasnya.

"Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Sidang MK, Yusril Akui Putusan Usia Cawapres yang Loloskan Gibran Problematik"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini