"Masyarakat diharapkan melaksanakan takbiran di masjid atau langgar menggunakan pengeras suara sampai pukul 23.00 Wita,” tegas Ary.
Takbir keliling hanya diperkenankan di sekitar kampung tempat tinggal dengan berjalan kaki.
Baca juga: Lafadz Takbiran Idul Fitri Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Bahasa Indonesia
Juga mengarak bedug atau seni lainnya, tanpa menggunakan kendaraan bermotor atau mobil. Penggunaan kembang api atau petasan juga dilarang.
(TribunKaltim.co/Sintya Alfatika)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.