Usamah juga mengatakan pihaknya siap dan mantap pada tahapan tersebut, menjelang keputusan MK.
"Tim hukum terus melakukan persiapan yang terbaik. Kami punya beberapa jurus pamungkas, setelah mendengar tanggapan juga dari 02 (kubu Prabowo-Gibran)," jelas dia.
Usamah tidak membeberkan jurus pamungkas yang dimaksud.
Saat disinggung mengenai tanggapan kubu 02 seiring dengan keberjalanan persidangan di MK yang cenderung melawan balik kubunya dengan berbagai argumen, Usamah menilai itu tak begitu berarti.
"Enggak ada yang spesial, enggak ada yang khusus," imbuhnya.
Termasuk mengenai keterangan para menteri Jokowi yang secara umum membantah adanya korelasi antara angaran dengan bantuan sosial (bansos) yang dituding untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran.
Usamah tetap menganggap bahwa yang diyakini pihaknya adalah benar, bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atas adanya penyelewengan atau cawe-cawe dari pejawat dalam Pilpres 2024.
"Tinggal dibandingkan dengan fakta yang ada di lapangan dari para saksi. Jadi pernyataan menteri, kita bisa bandingkan, nanti hakim sudah memahami dan membandingkan dengan fakta yang terjadi di lapangan yang disampaikan saksi-saksi dan bukti-bukti yang disampaikan itu tinggal difrontir saja," ujarnya.
Usamah juga meyakini bahwa hakim konstitusi nantinya bisa memutuskan dengan bijak atas perkara PHPU yang tengah dihadapi.
"Karena kami yakin, MK akan memberikan yang terbaik untuk bangsa ini dan ingin memperbaiki citranya di mata publik, supaya bisa lebih baik lagi," jelas dia.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan opini Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Harian Kompas diharapkan mengilhami hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membuat putusan perkara sengketa Pilpres, yang menentukan arah demokrasi di Indonesia.
Menurut Refly, sesungguhnya yang dibutuhkan 8 hakim MK saat ini bukan lagi bukti.
Melainkan kata Refly Harun adalah keberanian untuk memulai babak baru, bahwa siapa pun yang berlaku curang pada Pilpres, maka akan mendapatkan hukuman yang dari kacamata demokrasi, wajib dijatuhkan.
Seperti mendiskualifikasi Paslon Nomor 02 Prabowo-Gibran.
Diskualifikasi ini, kata Refly menjadi bagian dari petitum permohonan paslon nomor 01 Anies-Muhaimin dan paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud.